Sesungguhnya, Indonesia memiliki potensi kekayaan alam yang kaya raya, makanya tak aneh bila Indonesia dijuluki sebagai zamrud khatulistiwa. Potensi kekayaan alam Indonesia antara lain, kekayaan hutan, perkebunan, kelautan, BBM, emas dan barang-barang tambang lainnya.
Menurut data, Indonesia memiliki 60 ladang minyak (basins), 38 di antaranya telah dieksplorasi, dengan cadangan sekitar 77 miliar barel minyak dan 332 triliun kaki kubik (TCF) gas. Kapasitas produksinya hingga tahun 2000 baru sekitar 0,48 miliar barrel minyak dan 2,26 triliun TCF. Ini menunjukkan bahwa volume dan kapasitas BBM sebenarnya cukup besar dan sangat mampu mencukupi kebutuhan rakyat di dalam negeri (Sumber Data ; Walhi, 2004)
Salah satu ladang minyak Indonesia yang sangat potensial adalah Blok Cepu. Secara bisnis potensi minyak Blok Cepu sangat menggiurkan. Setiap harinya, ladang minyak Blok Cepu ini bisa menghasilkan sekitar sekitar 200.000 barel perhari. Jumlah itu dengan asumsi harga minyak US$60 perbarel, maka dalam sebulan bisa menghasilkan dana Rp 3,6 triliun atau Rp 43, 2 trilun setahun.
Demikian besarnya potensi minyak Indonesia, yang seyogianya bisa memakmurkan rakyat, namun kenyataan menunjukkan sebaliknya, di mana kemiskinan dan penderitaan semakin mendera rakyat banyak. Inilah sebuah ironi dan keadaan tragis bangsa kita. Yang paling ironi lagi adalah bahwa yang paling diuntungkan dalam pengelolaan eksplorasi dan eksploitasi minyak tersebut adalah para perusahaan asing
Sementara masyarakat di wilayah yang kaya minyak tetap miskin. Sebagai illustrasi, jumlah penduduk miskin di Kaltim naik 2,8 persen pada tahun 2001 dibandingkan tahun 1999 (data BKKBN). Dari total 2,7 juta populasi Kaltim 12% di antaranya adalah penduduk miskin merata di 13 kota dan kabupaten. Juara miskinnya adalah Kutai Kertanegara (17% dari total populasinya).
Proyek Exxon di Aceh dan Freeport di Papua, juga menjadi contoh betapa rakyat sekitarnya masih berada dalam kemiskinan. Padahal kekayaan tambangnya terus dikuras habis-habisan. Namun rakyat lebih banyak diam, karena bingung tak tau harus berbuat apa. Meskipun mereka memiliki wakil di DPR, suara mereka tak pernah terwakili. Rakyat sering tak mampu menyampaikan keresahannya kepada para pejabat. Mereka lebih banyak bersabar dan sering menyaksikan kemewahan hidup orang asing yang mengambil minyak dan kekayaan di wilayahnya. Mereka hanya lebih banyak bersikap sabar. Namun, jika kesabaran mulai habis, maka yang muncul adalah kejengkelan yang hal ini mudah menyulut gejolak sosial.
Begitulah, kemiskinan memang sering terdapat di wilayah pengurasan migas yang dikelola oleh perusahaan transnasional (yang menangguk laba jutaan dollar AS): Perlu diketahui, perusahaan asing yang mendominasi sumur minyak Indonesia saat ini mencapai 71 perusahaan, sedangkan yang sudah mendapat izin total 105 perusahaan (Sumber Departemen ESDM). Di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) terdapat 9 perusahaan; Riau ada 21 perusahaan; Sumatera Selatan sebanyak 22 perusahaan; Babelan Bekasi-Jawa Barat dan Jawa Timur sebanyak 13 perusahaan; Kalimantan Timur, 19 perusahan migas.
Berdasarkan data dari Walhi, saat ini penguasaan minyak bumi Indonesia hampir 90 % dikuasai asing. Realita ini sangat kontras dengan isi pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi, “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”.
Pasal itu seolah telah diganti, bahwa kekayaan alam yang ada di negeri Indonesia ini dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran pemilik modal, investor asing, atau tengkulak yang sudah keterlaluan mengkhianati rakyat.
Inilah ironi bangsa kita, mereka menderita kelaparan di lumbung padi. Kita adalah negara kaya raya, tetapi menjadi miskin karena kepicikan dan ketololan serta keserakahan bangsa kita sendiri.(baca pejabat kita sendiri). Mereka enak saja menyerahkan emas hitam tersebut ke tangan asing.
Selain fenomena tragis tersebut, di Pertamina sendiri sebagai BUMN, praktek korupsi belum bisa ditangani secara tuntas. Pendapatan negara dari migas tersebut cendrung dikelola secara terutup dan para pejabat Pertamina cendrung hidup mewah di tengah merebaknya kemiskinan dan penderitaan rakyat. Menurut audit PWC 1999 negara telah kehilangan jutaan dollar AS antara bulan April 1996 – Maret 1998, akibat kerugian yang dialami Pertamina karena praktek korupsi dan inefisiensi. Kasus penyeludupan minyak lewat pipa di bawah laut merupakan realita yang menyakiti hati rakyat. Di tengah kelangkaan dan tingginya harga BBM, malah oknum Pertamina melakukan penyeludupan BBM.
Sedikitnya ada 156 kasus (yang sudah didaftar di Kejagung) tentang salah-urusnya pengelolaan energi kita. Ilustrasinya:
- Krisis gas di Aceh: Potensi kerugian negara min. Rp 31,8 miliar/tahun dari pembayaran deviden PT ASEAN Aceh Fertilizer (AAF) saja.
- Kasus tukar-produk gas & minyak antara ConocoPhilips dan PT Caltex Pacific Indonesia (CPI): Potensi kerugian negara US$ 36 juta/bulan karena setiap hasil penjualan minyak mentah yang seharusnya masuk ke kas negara oleh CPI ditukar dengan gas milik ConocoPhilips.
- Kasus penjualan 2 tanker raksasa: Pertamina pasti rugi, karena laba penjualan sebuah tanker raksasa (US$ 95 juta) akan habis jika menyewa selama 10 tahun, padahal umur ekonomis tanker baru hanya 25 tahun.(Sumber Walhi, 2004)
Dengan naiknya harga BBM secara hebat, yakni 130 % pada bulan oktober yang didahului kenaikan 30 % pada bulan Maret, maka tingkat kemiskinan rakyat makin tinggi. Tak ayal lagi rakyat makin menderita dan sengsara, karena kenaikan BBM pasti diikuti harga-harga kebutuhan pokok. Dana kompensasi tak berarti apa-apa bagi rakyat miskin, karena dana yang diterima jauh mencukupi biaya kebutuhan mereka yang melonjak. Karena beratnya biaya akibat kenaikan harga BBM, maka banyak rakyat yang stress. Tak tergambarkan betapa menderitanya rakyat akibat naiknya harga BBM tersebut. Rakyat menjadi korban akibat salah urusnya sumberdaya energi kita yang kaya-raya ditambah praktek KKN yang demikian menggurita di sektor ini.
Penutup
Untuk keluar dari problem yang ironis ini, banyak langkah, strategi dan kebijakan politik yang harus diambil, Pertama, memberantas KKN di seluruh BUMN dan birikrasi. Kedua, efisiensi dalam pengeloaan perusahaan negara.. Ketiga, membatasi kekuasaan para perusahaan raksasa (modal swasta asing, modal negara asing & swasta dalam negeri). Energi (BBM), sebagai salah satu hajat hidup rakyat tidak boleh dijual (diserahkan kepada pihak asing atau swasta. Sabda Nabi Saw, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput gembalaan, dan api. (HR Ibnu Majah).
Karena itu, negaralah yang harus mengelola sumberdaya energi. Jika di BUMN tersebut, banyak praktek korupsi dan inefisiensi, maka pengelolaannya jangan diserahkan kepada asing, tetapi KKNnya yang diberantas secara sungguh-sungguh.Jika ada tikus-tikus di lumbung padi, jangan lumbung padinya yang dibakar, tapi tikusnya yang diusir dan dihilangkan.
0 Komentar:
Posting Komentar