Sabtu, 28 Januari 2012

RUU Desa Versi Pemerintah Akan Membunuh Desa

Dosen Program S2 Politik Lokal dan Otonomi Daerah UGM. Ari Dwipayana, pada RUU pemerintah terdapat ketidaksambungan substansi dalam naskah akademik karena berbagai argumen yang dipaparkan di naskah akademik tidak diturunkan dalam rumusan pasal-pasal dalam UU tersebut. Selain itu, RUU versi Pemerintah tidak memiliki visi, bahkan malah “membunuh desa”. “Hal ini bisa dilihat dari tidak adanya terobosan terhadap problematika pemerintahan di desa dan juga pembangunan desa yang tanpa aset dan akses”, papar dosen UGM ini, Selasa (24/01/2012).

Dalam kesempatan yang sama Sutoro Eko berpendapat bahwa, “RUU Desa versi pemerintah ini mengalami kemunduran. Hal tersebut karena substansi RUU Desa tampak tidak sepadan dengan suara otonomi desa yang telah membahana di seluruh pelosok negeri”, jelas Eko membuka argumennya. Di dalam pembahasannya, ia menjelaskan cara memandang desa dari beberapa sisi seperti halnya sisi administratif, sisi dimana desa merupakan kepanjangan tangan negara, atau disebut sebagai desa korporatis. “RUU desa versi pemerintah sangat kuat dipengaruhi oleh cara pandang korporatis ini”, tambahnya.

Bertempat di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, tim pakar lainnya yaitu B. Hestu CH dan Robert Endi Jaweng (Manajer Hubungan Eksternal KPPOD) memaparkan pokok-pokok permasalahan pengaturan desa yang seharusnya bisa teratasi dengan adanya RUU Desa ini. Dengan berbagai kekurangan dan ketidakjelasan  RUU Desa versi pemerintah, sudah jelaslah penolakan yang akan didapat. Untuk itu, DPD RI perlu mendesak DPR RI terutama Komisi II untuk membuka diri dan menyerap berbagai kritik yang muncul atas draft RUU pemerintah.

0 Komentar:

Posting Komentar