Rabu, 11 Juli 2012

Musyawarah Pembuatan Proposal ADD 2012


Hari Selasa (10/7/2012) Pukul 19.00 s.d. 21.00 WIB bertempat di Kantor Desa Nguruan Kepala Desa beserta Perangkatnya, BPD, LPMD, RT/RW, Tokoh Masyarakat dan Babinkamtibmas tampak hadir dan duduk bersama dalam rangka penyusunan proposal ADD 2012.

ADD 2012 dapat cair penuh apabila SPPT PBB dapat lunas terbayar oleh pemerintah desa. Berkiblat pada tahun 2010, pada saat itu SPPT PBB tidak terbayar lunas maka ADD 2010 pun hanya keluar setengah. Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh perangkat desa yang membawa uang pungut hasil pajak agar kiranya langsung disetor kepada koordinator pajak desa.

Dalam musyawarah ini disepakati beberapa poin penting diantaranya:
1.   Alokasi Dana Desa 2012 yang digunakan untuk pembangunan fisik difokuskan untuk perawatan jalan lingkungan RT.04/RW.02, RT.05/RW.02, RT.07/RW.02 dan RT.08/RW.01 yang kondisi jalannya sudah 50% mengalami kerusakan.
2.      Dibentuk Kelompok Kerja Penanggulangan Kemiskinan (Pokja Nangkis) yang terdiri dari Ketua (H.M. Thoha, A.Ma), Sekretaris (H. Muhaimin) dan dibantu 2 orang anggota dari tokoh masyarakat yaitu Sudir dan Jauharudin,

Mengingat uang kas desa minim pemasukan sedangkan pengeluaran tiap bulannya mencapai jutaan rupiah, dikhawatirkan uang kas desa tidak mencukupi untuk biaya operasional sampai akhir tahun, maka muncullah usulan-usulan dari tokoh masyarakat untuk menyelamatkan kas desa diantaranya:
1.  Perlu adanya retribusi pasar desa “Pasar Santren” sehingga Desa akan mempunyai Pendapatan Asli Desa (PAD) yang bersumber dari pengelolaan Pasar Desa. Oleh sebab itu, Kepala Desa dan BPD harus secepatnya mengadakan musyawarah untuk membuat Perdes tentang Pasar Desa dan menyusun ulang APBDes Tahun 2012.
2.   Perlu adanya pengambilalihan kebijakan dan kewenangan yang mengatur tentang sewa tempat bumi perkemahan Dusun Bulung, karena selama ini uang sewa yang terlalu tinggi membuat sekolah-sekolah yang akan melakukan perkemahan membatalkan rencananya tersebut. Hal ini perlu dikaji ulang karena selama ini uang sewa perkemahan tidak pernah masuk kas desa, padahal uang tersebut bisa menjadi alternatif PAD.
3.   Tanah bengkok yang digarap Sekdes harus segera dikembalikan kepada desa dan Sekdes wajib mengembalikan uang sewa hasil garapan selama 5 tahun terhitung sejak SK Pengangkatan dirinya sebagai PNS Tahun 2008.

0 Komentar:

Posting Komentar