Hari
Selasa (10/7/2012) Pukul 19.00 s.d. 21.00 WIB bertempat di Kantor Desa Nguruan
Kepala Desa beserta Perangkatnya, BPD, LPMD, RT/RW, Tokoh Masyarakat dan
Babinkamtibmas tampak hadir dan duduk bersama dalam rangka penyusunan proposal
ADD 2012.
ADD
2012 dapat cair penuh apabila SPPT PBB dapat lunas terbayar oleh pemerintah
desa. Berkiblat pada tahun 2010, pada saat itu SPPT PBB tidak terbayar lunas
maka ADD 2010 pun hanya keluar setengah. Oleh karena itu, diharapkan kepada
seluruh perangkat desa yang membawa uang pungut hasil pajak agar kiranya
langsung disetor kepada koordinator pajak desa.
Dalam
musyawarah ini disepakati beberapa poin penting diantaranya:
1. Alokasi
Dana Desa 2012 yang digunakan untuk pembangunan fisik difokuskan untuk perawatan
jalan lingkungan RT.04/RW.02, RT.05/RW.02, RT.07/RW.02 dan RT.08/RW.01 yang kondisi
jalannya sudah 50% mengalami kerusakan.
2.
Dibentuk
Kelompok Kerja Penanggulangan Kemiskinan (Pokja Nangkis) yang terdiri dari
Ketua (H.M. Thoha, A.Ma), Sekretaris (H. Muhaimin) dan dibantu 2 orang anggota
dari tokoh masyarakat yaitu Sudir dan Jauharudin,
Mengingat
uang kas desa minim pemasukan sedangkan pengeluaran tiap bulannya mencapai
jutaan rupiah, dikhawatirkan uang kas desa tidak mencukupi untuk biaya
operasional sampai akhir tahun, maka muncullah usulan-usulan dari tokoh
masyarakat untuk menyelamatkan kas desa diantaranya:
1. Perlu
adanya retribusi pasar desa “Pasar Santren” sehingga Desa akan mempunyai
Pendapatan Asli Desa (PAD) yang bersumber dari pengelolaan Pasar Desa. Oleh
sebab itu, Kepala Desa dan BPD harus secepatnya mengadakan musyawarah untuk
membuat Perdes tentang Pasar Desa dan menyusun ulang APBDes Tahun 2012.
2. Perlu
adanya pengambilalihan kebijakan dan kewenangan yang mengatur tentang sewa
tempat bumi perkemahan Dusun Bulung, karena selama ini uang sewa yang terlalu
tinggi membuat sekolah-sekolah yang akan melakukan perkemahan membatalkan
rencananya tersebut. Hal ini perlu dikaji ulang karena selama ini uang sewa
perkemahan tidak pernah masuk kas desa, padahal uang tersebut bisa menjadi alternatif
PAD.
3. Tanah
bengkok yang digarap Sekdes harus segera dikembalikan kepada desa dan Sekdes
wajib mengembalikan uang sewa hasil garapan selama 5 tahun terhitung sejak SK
Pengangkatan dirinya sebagai PNS Tahun 2008.
0 Komentar:
Posting Komentar