Kamis, 10 Mei 2012

Akhirnya Perangkat Desa Pasuruan Sampai 60 Tahun


Rapat Paripurna DPRD Pasuruan dengan agenda persetujuan Raperda menjadi Perda Kab. Pasuruan thn 2012 akhirnya digelar, salah satu poin terpenting adalah tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yang isinya mengatur masa jabatan Perangkat Desa sampai usia 60 th, dalam rapat Paripurna tersebut PPDI Pasuruan diundang secara khusus yang diwakili tiga pengurus harian PPDI.

Sementara itu diluar gedung DPRD, ratusan Perangkat Desa yang tergabung dalam PPDI Kab.Pasuruan memberi dukungan moril kepada tiga delegasi mereka yg berada dalam gedung sebagai rasa kepedulian dan dukungan atas perjuangan yang tak kenal lelah untuk memperjuangkan nasib perangkat desa.

Dalam Paripurna tersebut yang mayoritas dari komisi A membacakan Perda Inisiatif DPRD salah satunya tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Ketua Bamus satu mengatakan ” dalam perda inisiatif perubahan sangat perlu dengan pertimbangan :
1.  Dalam skup Pemerintahan Desa Kepala Desa dan Sekretaris Desa membutuhkan personil perangkat desa yg memiliki kwalitatif dan kompetatif yg sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
2.  Sebagai pelaku langsung yg bersentuhan dengan masyarakat
3.  Perubahan perda tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang mengatur masa jabatan perangkat desa
4.  Perda Pasuruan harus sesuai dengan PP 72 tahun 2005 agar tidak bertentangan dengan produk hukum yg lebih tinggi.
5.  Titik awal guna wacana perangkat desa menjadi Pegawai Negeri Sipil.
6.  Hal-hal yg lain mengenai Perda Perangkat Desa sudah sepenuhnya dijelaskan di PP 72 tahun 2005.

Di akhir Pandangan Bamus satu mengatakan semoga kedepan dengan adanya perubahan Perda inisiatif DPRD ini menjadikan perubahan bagi pelakunya.

Dalam pandangan umum 10 Fraksi DPRD semua menerima atas perubahan tahun 2012 tersebut. Sementara itu ditempat terpisah Ketua DPRD, Gus Irsad sekaligus juga Pembina PPDI Pasuruan mengutarakan bahwa dengan selesainya Perda Inisiataif ini maka Perangkat Desa Harus lebih mengoptimalakan kinerjanya, DPRD sudah bekerja untuk rakyat karena ditingkat nasional PPDI masih harus berjuang untuk perangkat desa PNS.


0 Komentar:

Posting Komentar