Kamis, 22 Maret 2012

Tagihan IMB EPC I Rp 4,8 M


Setelah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) I dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, maka BP-Migas harus membayar tagihan sebesar Rp 4,8 miliar. 

Tagihan itu dibayar melalui kas daerah setiap bulan per tanggal 15 Maret. Seandainya pembayaran itu nunggak, dapat dikenakan denda sebesar 2,5% dari jumlah biaya IMB.

Kepala Badan Perizinan Kabupaten Bojonegoro, Bambang Waluyo mengatakan, jumlah itu ditetapkan berdasarkan temuan lahan yang akan dibangun. 

Setelah dicek ulang, tagihan IMB dan advice planningyang harus dibayar BP-Migas senilai Rp4,8 miliar. Namun, Bambang tidak ingat item apa saja yang diajukan kepadanya, mengingat jumlahnya cukup banyak.

"Sampai sekarang BP-Migas belum melakukan pembayaran walaupun IMB sudah diterbitkan," kata Bambang kepada blokBojonegoro.com di kantornya, Kamis (22/3/2012).

Selain menetapkan jumlah yang dibayarkan, BP-Migas harus menyertakan rekomendasi dari beberapa instansi terkait. Seperti izin dari PT KAI karena proyek tersebut melewati rel kereta api. Untuk kelancaran proyek harus dibuat jalan sementara.

Selain itu, harus ada rekomendasi dari Bagian Lingkungan Hidup untuk menentukan apakah proyek tersebut memiliki sarana Upaya Pemantauan Lingkungan - Upaya Kelola Lingkungan (UPL-UKL). Tanpa rekomendasi itu, IMB tidak akan bisa keluar.

Saat ini Badan Perizinan masih mengantongi IMB EPC 1. Meskipun tidak ada deadline, tetapi operator lebih paham etika mengerjakan sebuah proyek.

0 Komentar:

Posting Komentar