Selasa, 24 Januari 2012

RUU Desa Jauh dari Harapan Banyak Pihak

Mencermati RUU Desa yang disampaikan pemerintah beberapa waktu lalu, Sumaryoto dari Fraksi PDI Perjuangan menilai jauh dari harapan. ”Tidak ada satu pasalpun yang mengakomodir harapan beberapa elemen masyarakat desa yang kemarin melakukan aksi” kata Sumaryoto saat ditemui Desa Merdeka.
Pasal-pasal yang diharapkan oleh elemen masyarakat antara lain masa jabatan, alokasi anggaran langsung ke desa dan perangakt desa di PNS kan tidak ada dalam RUU Desa usulan Pemerintah. ”Masa Jabatan tetap 6 tahun dan hanya boleh dua periode, anggaran desa tidak ada angka persentasenya bahkan tidak ada menyebutkan ketentuan besaran dan ketentuan Alokasi Dana Desa seperti UU 32/2004 dan PP 72/2005, dan untuk perangkat sekarang diangkat oleh camat atas usulan kepala desa dan tetap tidak PNS” kata Politisi PDI Perjuangan mencermati usulan RUU Desa dari pemerintah yang telah diterimanya.
Dalam hal pembangunan perdesaan, RUU Desa saat ini jauh lebih buruk dari pada RUU Percepatan Pembangunan Perdesaan yang dulu pernah diusulkan DPR. ”Dalam hal pembangunan perdesaan memang diakomodir dalam RUU Desa kali ini, tapi menurut saya jauh lebih baik saat DPR mengusulkan 2009 lalu” kata anggota DPR yang dulu menjadi pansus RUU Percepatan Pembangunan Perdesaan ini.
Bamus sepertinya mengarah pembahasan hanya dilakukan oleh komisi II, dan bila itu terjadi sangat mungkin pembahasan menjadi tidak komperehensif. ”Dari informasi yang saya terima Bamus akan mengarahkan pembahasan hanya di Komisi II, ini sangat membuka peluang tidak komperehensif. RUU Desa selayaknya dibahas oleh pansus yang terdiri dari beberapa komisi karena tidak hanya bicara pemerintahan tetapi juga hukum, aparatur negara, infrastrukstur, anggaran, pembagunan ekonomi desa, dll yang membutuhkan masukan dari komisi-komisi lain” katanya.
Komisi II sudah memiliki beban UU yang cukup tinggi, sangat mungkin RUU Desa akan menjadi lambat. ”Komisi II telah memiliki kewajiban memproduk 4 UU, dan ini adalah beban kerja yang berat. Jadi kalau RUU Desa hanya dibahas di Komisi II, saya tidak yakin bisa selesai dalam 2012 ini” kata Sumaryoto yang anggota komisi XI DPR RI ini.
Hal senada juga diungkapkan oleh salah satu staff ahli DPR RI di Komisi II, yang memperkirakan RUU Desa bisa diundangkan di 2013. ”Seperti yang pernah saya perkirakan, RUU Desa mungkin diundangkan di tahun 2013” kata Fikri Staff Ahli Arief Wibowo, anggota DPR RI komisi II dari fraksi PDI Perjuangan.

Sumber diambil dari :

0 Komentar:

Posting Komentar