Minggu, 15 Januari 2012

FKKP Tegaskan Perjuangan Menuntut Pengesahan UU Desa Tetap Berlanjut


Forum Komunikasi Kepala Desa dan Perangkat Desa (FKKP) Solo Raya meminta maaf atas aksi blokir jalan yang dilakukan dalam aksi unjuk rasa di bundaran tugu Kartasura. Aksi tersebut terpaksa dilakukan karena mendapat penolakan dari pihak Desa Kertonatan Kartasura untuk memakai lapangan setempat.
Akibat aksi tersebut arus lalu lintas baik menuju atau ke Kartasura, Sukoharjo-Semarang-Yogyarakat macet.
Aksi blokir jalan tersebut dilakukan ribuan Kepala Desa (kades) dan Perangkat Desa (perdes), Kamis (12/1). Aksi dilakukan untuk meminta pengesahan Undang Undang (UU) Desa.
“Kami atas nama Forum Komunikasi Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Solo Raya meminta maaf pada masyarakat terkait aksi blokir jalan pada unjuk rasa meminta pengesahan UU Desa Kamis (12/1) lalu,” ujar Ketua FKKP Solo Raya Agus Tri Raharjo, Sabtu (14/1).
Agus menceritakan kronologis kejadian bahwa pada mulanya pihaknya mengajukan ijin menggelar aksi ke Polres Sukoharjo di lapangan Desa Kertonatan, Kartasura. Namun secara mendadak pihak desa mengajukan surat penolakan pada hari digelarnya aksi. Kondisi tersebut membuat ribuan peserta aksi yang sudah terlanjur datang kemudian mencari lokasi alternatif.
Para peserta aksi kemudian memilih melakukan orasi di bundaran tugu Kartasura. Ribuan massa yang tumpah membuat kondisi jalan di menjadi macet. Kondisi tersebut memaksa petugas harus menutup jalur ke bundaran tugu Kartasura dan mengalihkan lalu lintas kendaraan ke jalan alternatif.
“Kami tidak bermaksud menggelar aksi di jalan. Kebetulan saja para kades dan perdes berkumpul di lokasi tersebut,” jelas Agus.
Sebenarnya, pada Kamis (12/1) lalu sekitar pukul 11.00 WIB  ada pemberitahuan dari petugas polisi yang menyatakan kegiatan dapat dilakukan di Desa Kertonatan. Namun, karena sudah telanjur berkumpul di Tugu Kartasura, akhirnya aksi digelar di sekitar tugu.
Agus melanjutkan permintaan maaf kepada masyarakat ini lantas tidak membuat semangat FKKP untuk menuntut pengesahan UU Desa selesai. Selanjutnya, FKKP akan berangkat ke Jakarta untuk berkoordinasi. Rencananya, Parade Nusantara akan membentuk tim pengawal pengesahan UU Desa.
Ketua Parade Nusantara Boyolali Suromo Ahmad Kusumo juga mengatakan, RUU Desa sangat penting. Pasalnya, dalam RUU tersebut diatur tentang dana desa sebesar 10% dari APBN. Dengan dana tersebut, dirinya yakin desa akan semakin maju dan sejahtera.
“Kalaupun desa diberi anggaran dari APBN, tidak perlu dikhawatirkan karena tentunya ada aturan yang mengatur tentang penggunaan dana,” ujarnya.
Selama ini, ujarnya, anggaran dari masyarakat desa banyak yang disetor ke pusat melalui PBB dan lainnya. Hanya saja, pengembalian dana ke desa masih sangat minim sehingga desa tidak maju-maju.
Hal senada diungkapkan Kades Mancasan Baki, Sukoharjo Sri Wahono dan Sekdes dari Klaten Suryo Hadiyanto yang menyatakan, perjuangan kades dan perdes terkait RUU Desa sangat mulia. Pasalnya, dengan disahkannya UU Desa akan menjadikan masyarakat desa semakin maju dan berkembang.
“Dana untuk desa bisa digunakan melalui BUMDes dan juga program pembangunan lain,” jelas Suryo.
Seperti diketahui ribuan perangkat desa se Karesidenan Surakarta yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara) menggelar demontrasi di bundaran tugu Kartasura, Sukoharjo, Kamis (12/1). Akibat aksi tersebut membuat jalur Solo-Semarang-Yogyakarta ditutup paksa. Banyaknya peserta aksi yang ikut turun ke jalan membuat Wakalpolda Jateng, Brigjen (Pol) Sabar Rahardjo memimpin anggotnya melakukan pengamanan.

0 Komentar:

Posting Komentar