Selasa, 05 Februari 2013

MCL Sepakati Tuntutan Aliansi 6 Desa

Gelombang protes aliansi 6 desa diwilayah Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban mendapatkan tanggapan dari Mobil Cepu Ltd. Pertemuan yang digelar Jum’at (25/1/2013) malam menyetujui tuntutan yang sudah disampaikan sebelumnya. Saat dalam dengar pendapat (hearing) di Balai Desa Mentoro, kecamatan setempat.

Aliansi 6 desa merupakan gabungan perangkat desa dan Kades dari Desa Mentoro, Desa Sumurcinde, Desa Jegulo, Desa Nguruhan, Desa Bangunrejo dan Desa Menilo, Kecamatan Soko. Dan tiga tuntutanya dipenuhi dalam pertemuan terbatas disalah tempat dikawasan Kecamatan Soko kemarin.

Koordinator Aksi, Wakhid Hasyim, Sabtu (26/1/2013) mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tindak lanjut dari hearing tersebut antara perwakilan aliansi 6 desa dan perwakilan PT Mobile Cepu Ltd.

Dan hasilnya pihak 6 desa yang dilalui proyek pipanisasi MCL. Dengan catatan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutan (SPPT) lahan pipanisasi akan dipecah selama 1 bulan. Sedangkan soal permintaan tanah uruk untuk perbaikan tanggul jebol akibat kesalahan teknis IKPT dalam membuat jembatan. Dan akan diberikan dalam waktu 1 minggu mendatang.

Dan MCL akan mendengarkan keluhan petani, akibat dampak pemadatan jalur pipa. Dan jika dalam 1 bulan, persoalan ini berlum terselesaikan, maka MCL siap menghentikan pekerjaanya. “ya hasilnya seperti tadi. Selain itu kami berharap ada drainasi di kanan dan kiri area pemasangan pipa. Agar air tidak menggenangi tanaman padi petani,” Harap Wakhid, yang juga Kepala Dusun Mentoro, Desa Mentoro, Kecamatan Soko.

Terpisah, Field Public & Government Affairs Manager, Mobile Cepu Ltd (MCL), Rexy Mawardijaya. Melalui Communications Field Coordinator Public and Government Affairs MCL, Feni Kurnia Indiharti menegaskan pihaknya sudah melakukan sejumlah upaya strategis.

“Kami sedang berkoordinasi dengan Pemda dengan dinas terkait Dispenda. Untuk memberikan penjelasan menyeluruh pada masyarakat. Pada intinya MCL berupaya mengikuti aturan yang ada. Selama ada dasarnya dan memang diatur dalam perundangan,” tegas Feni.

2 komentar: