Minggu, 16 Desember 2012

Tersangka Aborsi Terancam 5 Tahun Penjara

SSP (17), seorang siswi SMK di Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban,  bersama kekasihnya Agus Jamanto, warga Dusun Jetis, Desa Ngadirejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Sebagai tersangka aborsi, terancam  dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. 

Pasalnya atas peruatan keduanya yang telah malukan aborsi terancam pasal 348 KUHP. Yakni Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Arief Kristanto, Kamis (13/12/2012) menjelaskan bahwa, pihaknya akan terus mendalami kasus ini. Dan jika SSP usai menjalani perawatan medis, akan dipanggil untuk menjalani penyidikan. “Terancam pasal 348 KUHP, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. Bisa juga dikenakan pasal berlapis, ” ungkapnya.

Diketahui, SSP telah melakukan aborsi yang dibantu kekasihnya. Praktik ini dilakukan dirumah nenek kekasihnya. Usai aborsi, mereka menguburkan janin yang berusia 7 bulan ini dibelakang rumah, atau tidak jauh dari sungai bengawan solo. Selain sudah menjalani penyidikan dan diamankan, Agus Jamanto juga sudah menjalani rekontruksi.

0 Komentar:

Posting Komentar