Sabtu, 10 November 2012

Inspektorat : Jika ADD Diselewengkan Bapemas yang Bisa Menegur

Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Tuban yang saat ini mulai mendapat sorotan. Pasalnya pencairan dana yang diperuntukkan bagi Desa tersebut pada akhir tahun anggaran, sedangkan dalam pelaporan digunakan sejak awal tahun.
Molornya penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) ADD tahun anggaran 2011 silam lebih dari 50 persen desa penerima. Dan meski hampir akhir tahun anggaran, desa-desa tersebut tidak kunjung menyampaikan pertanggung jawabanya.

Hasil penelusuran seputartuban.com, menemukan sejumlah fakta lapangan. Diantaranya LPJ ADD beberapa desa diantaranya dipesankan kepada petugas kecamatan masing-masing. “biasanya ya pesan kecamatan saja pasti beres,” ungkap salah satu perangkat desa kepada seputartuban.com, Sabtu (3/11/2012).

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kabupaten Tuban, Agus Hanafi dalam  dalam menenaggapi hal ini mengatakan bahwa pihaknya hanya memberikan evaluasi. Dalam hal penegakan aturan ketertiban penyampaian LPJ dana ADD dan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak langsung menindak. Karena yang dilakukan adalah sebatas pengawasan penggunaan.

Apabila dalam pengawasan terdapat penyelewengan penggunan dan ADD, akan dilaporkan kepada Bupati Tuban. Kemudian Bupati akan menyerahkan berkas penyelewengan kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Keluarga Berencana (Bapemmas) Kabupaten Tuban. Kemudian mekanisme teguran, sepenuhnya diserahkan kepada Bapemmas.

Disoal mekanisme penggunaan ADD yang turun akhir tahun, Agus mengatakan desa biasanya menggunakan dana talangan, bahkan beberapa diantaranya ada yang menggunakan dana ADD sebelumnya.

“Idealnya, belanja desa menggunakan dana ADD desa pada tahun itu juga. Namun karena dikhawatirkan desa tidak melunasi PBB dan menyetorkan LPJ, maka ADD belum diberikan terlebih dahulu. Untuk pembuatan LPJ diperbolehkan siapa saja membuat, tidak dilarang sepanjang penggunannya benar, ” tegasnya.

0 Komentar:

Posting Komentar