Jumat, 08 Juni 2012

PPDI Jombang Ditolak Bupati


Perangkat Desa Jombang di Pendopo Kabupaten

Ratusan perangkat desa se-Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berunjuk rasa dengan mendatangi pendopo kabupaten untuk menolak diberhentikan dari jabatannya, Selasa (5/6). Mereka beralasan surat edaran bupati mengenai pemberhentian perangkat desa dinilai bertentangan dengan PP Nomor 72 Tahun 2005, tentang pemerintahan desa.

Unjuk rasa ini dilakukan lima ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dibawah kepimpinan ketua PPDI kab. Jombang Suwito.

Dalam orasinya, para pejabat desa ini menuntut bupati segera membatalkan surat edaran tentang pemberhentian seluruh perangkat desa se-Jombang pada tahun ini, dan mengangkat perangkat desa baru. Jika surat edaran bupati tidak segera dicabut, para perangkat desa akan melakukan mogok kerja hingga tuntutan mereka dipenuhi. Bahkan mereka mengancam akan akan melakukan boikot bayar pajak. Menurut Suwito, mereka tidak setuju aturan perangkat desa dengan periodesasi 10 tahun (sebagaimana dalam Perda). Mereka ini masa jabatan perangkat desa dibatasi usia, yakni 65 tahun. “Ini sesuai PP 27/2005, serta surat edaran Gubernur Jatim 7 Mei lalu,” timpal Mahfud Kasun Palrejo, Desa Palrejo, Kecamatan Mojoagung.

Massa kecewa pada Bupati Jombang, Suyanto, yang enggan menemui pendemo. Karena ditolak bertemu para pengunjuk rasa mendatangi Kantor DPRD setempat dengan berkonvoi menggunakan sepeda motor. Sedangkan kepada DPRD, mereka meminta wakil rakyat menerbitkan rekomendasi kepada bupati agar menangguhkan proses pemberhentian perangkat desa tersebut. Ini karena SE bupati itu juga berdasarkan rekomendasi DPRD.

Di kantor wakil rakyat tersebut, 10 perwakilan diterima Ketua DPRD Bahana Bella Binanda. Tapi Bahana Bela Binanda cenderung menyetujui langkah bupati. Bella berdalih, pihaknya memberikan rekomendasi agar bupati menerbitkan SE pemrosesan perangkat desa karena tidak ingin terjadi kekosongan hukum, setelah ratusan perangkat desa habis masa jabatannya. “Kami juga perlu payung hukum karena perangkat desa juga mendapat kucuran dana APBD. Kalau sudah habis masa jabatannya kemudian masih mendapat insentif, payung hukumnya lalu apa,” kata Bella.

0 Komentar:

Posting Komentar