Rabu, 20 Juni 2012

Pemohon Akta Kelahiran di Tuban Menurun


Bagi warga Tuban yang akan membuat Akta kelahiran dan telah melebihi dari batas 60 hari sampai dengan 1 (satu) tahun. Dan belum melapor pada instansi pelaksana di tempat terjadinya kelahiran kini akan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp. 1.000.000,- dan pencatatan baru bisa dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana.
Kepala Bidang Catatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemkab Tuban, Lilik Saidah membenarkan jika tidak adanya pelaporan adanya kelahiran selama 60 hari sampai 1 tahun lebih akan dikenakan denda.
“Kita mengacu pada Undang-Undang No. 23 tahun 2006 pasal 32 ayat 1,2 dan 3. Bagi pelapor yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun akan dikenai sanksi  berupa denda paling banyak Rp. 1 juta dan pencatatan baru akan bisa dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan Negeri setempat. Inilah yang harus diketahui masyarakat agar tidak menunda pelaporan kelahiran,” Tuturnya.
Dia juga menjelaskan bahwa dalam menjalankan undang-undang tersebut pihaknya telah melakukan berbagai macam upaya agar masyarakat tidak kaget. “Tentunya kami melakukan sosialisasi di berbagai kecamatan yang ada di Tuban, agar semuanya terang dan tidak ada protes dikemudian hari,” Tambah
Lilik.
Saat dikonfirmasi soal berapa biaya dan apa saja persyaratan dalam pembuatan akta kelahiran, Ibu dari dua anak ini menegaskan tidak ada biaya alias gratis. “Mulai bulan Juni sudah ada surat edaran dari Bupati Tuban untuk melarang pemungutan biaya retribusi pembuatan akta kelahiran dan KTP, jadi sekarang masyarakat tidak kita kenakan biaya sepeserpun alias gratis. Persyaratanya juga tidak terlalu rumit, cukup foto copi surat nikah yang diligalisir KUA, dan surat kelahiran asli dari bidan atau desa setempat,” tambahnya.
Berdasarkan data dari Dinas Catatan Sipil, setelah diberlakukanya Undang-Undang yang baru ini mengakibatkan tren penurunan bagi pemohon pembuatan akta kelahiran di Bumi Ronggolawe. Pada tahun 2010 ada 133.650 lembar, 2011 mencapai 12471 lembar dan pada tahun 2012 angka menurun hingga 5931 lembar.
Terpisah, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tuban, Eni Sri Rahayu mengatakan bagi penduduk yang telat melakukan pelaporan dan kepengurusan akta kelahiran usia 1 tahun lebih diharuskan mengikuti persidangan di PN Tuban.
“Memang aturan ini sudah kita mulai per 1 Januari, mau tidak mau bagi mereka yang telat pelaporanya sesuai undang – undang harus mengikuti Sidang Akta di Pengadilan Negeri yang digelar pada hari senin dan jumat,” jelasnya.
Dia juga menambahkan, "bahwa biaya yang dikenakan antara daerah satu dan daerah lain beda“. Kalau disini biasanya dikenakan biaya Rp. 300.000,- , biaya ini wajar, sebab perkara perdata tidak dianggarkan dari DIPA. Bagi para pemohon  terkadang mereka  ada yang pakai saksi dan ada juga sebagian yang tidak pakai saksi . Semua tergantung pada hakim yang bertugas,” tegasnya.
Foto : Kepala Bidang Catatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemkab Tuban, Lilik Saidah

0 Komentar:

Posting Komentar