Jumat, 15 Juni 2012

Pemilik Tempat Oplos Solar, Dijerat Undang-Undang Perminyakan


(seputartuban.com) Saksi ahli yang telah ditunjuk oleh Satreskrim Polres Tuban, yang menangani kasus Oplos Solar di kawasan Dusun Ndolok, Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Tuban yang digerebek beberapa saat lalu, telah menyimpulkan bahan campuran untuk oplos solar yang ditemukan saat penggrebekan.
Setelah diidentifikasi ternyata bahan campuran Bahan Baku Bahaya (B3) yang digunakan untuk oplos solar tersebut adalah jenis campuran bahan bakar.
Dari sejumlah sample yang diambil tersebut sudah diberikan pernyataan saksi ahli dari cepu. Dan hasilnya menjelaskan bahwa B3 yang digunakan dalam campuran oplos solar adalah bahan campuran untuk bahan bakar.
Sehingga dalam hal ini pihak Satreskrim Polres Tuban yang menangani kasus ini harus berputar otak untuk menjerat tersangka pengoplosan. Karena sudah lazim digunakan untuk campuran solar sebagai bahan bakar. Sehingga tersangka dapat dijerat pasal yang mengatur tentang ijin usaha pemilik tempat pengolahan bahan bakar undang-undang perminyakan.
Saat dikonfirmasi seputartuban.com, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Arief Kristanto, Jumat (15/06/2012), menjelaskan bahwa B3 yang digunakan dalam campuran oplos solar itu merupakan bahan campuran bahan bakar.  Sehingga tidak bisa digunakan untuk menjerat tersangka dalam pasal penyalahgunakan bahan campuran.
Arief menambahkan, tersangka akhirnya dijerat Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang perminyakan, pemberian subsidi kepada pedagang eceran untuk memakai aset distribusi BBM lewat Badan pengatur BBM, pasal 28 ayat 2, tanpa menjelaskan berapa ancaman hukuman yang bakal diterima tersangka.
“Kini tersangka dikenai pasal tidak memiliki ijin tempat pengolahan perminyakan,” jelasnya.

0 Komentar:

Posting Komentar