Senin, 04 Juni 2012

Diintai Setengah Hari, Tempat Oplos Solar Digrebek


Satreskrim Polres Tuban berhasil menggerebek tempat penimbunan dan pengolahan bahan bakar minyak jenis solar di Dusun Ndolok, Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kab. Tuban, Minggu (03/06/2012) jam 11.00 WIB. Lokasi usaha illegal ini diduga milik Ahmad Budi Utomo warga setempat.
Sebelumnya, Unit II Sat Reskrim Polres Tuban telah memeperoleh data bahwa ditempat itu telah terjadi penimbunan BBM jenis solar.  Dan ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan atau pengintaian sejak beberapa hari sebelumnya.
Dan saat sebelum penggrebekan dilakukan, personil Satreksim diterjunkan disekitar lokasi untuk melakukan pengawasan sejak pagi hari.
Dan sekitar pukul 11.00 siang, pemilik rumah dan juga diduga kuat pemilik usaha penimbunan tersebut pulang dari membeli solar mentah dari kawasan Wonocolo, Kec. Kedewan, Kab. Bojonegoro.
Penangkapan langsung dilakukan serta melakukan penyisiran dilokasi penimbunan solar mentah yang dipenuhi drum ini. Kepada petugas mengaku terduga pelaku, Ahmad membeli perliternya dari Wonocolo seharga Rp 2. 350.
Kemudian setelah dilokasi penimbunan, minyak mentah yang banyak mengandung solar ini didiamkan disebuah tempat khusus untuk memisahkan kotoran , air dan lumpur.
Setelah beberapa jam, campuran tersebut memisah. Kotoran, lumpur, dan air mengendap sedangkan solar berada dipermukaan. Sehinngga dengan mudah dapat mengambil solarnya.
Selanjutnya, setelah solar berhasil dipisahkan barulah dipindahkan kedalam drum yang nantinya akan dioplos lagi dengan oli bekas dan limbah B3. Limbah B3 merupakan limbah yang dihasillkan dari biogas kotoran sapi yang telahdiolah sedemikian rupa.
Kemudian, solar hasil olahan tradisional ini dijual kepada PT yang beralamatkan di Surakarta Solo. Dengan harga Rp. 2.650 per-liternya untuk digunakan bahan bakar pabrik.
Saat dikonfirmasi seputartuban, Kepala Unit 2 Satreskrim Polres Tuban, Aiptu Lik Mustaram menjelaskan bahwa, penggerebekan ini memang berasal dari informasi anggota polisi yang mengetahui tempat penimbunan solar yang di jual untuk proses produksi. Dan setelah dilakukan penyelidikan terbukti adanya praktek penimbunan solar illega. “setelah beberapa bukti dan saksi kami kumpulkan, barulah kami lakukan penggerebekan,” jelasnya.
Selain itu pihaknya juga berhasil mengamankan pelaku penimbunan bersama alat penimbunan solar berupa Drum , Drum plastik, dan solar sebagai barang bukti.
“pelaku bersama barang bukti sudah kami amanakan di Polsek Soko, guna tindak lanjut. Karena diduga masih ada jaringan yang lain,” pungkasnya.
Saat ini dilokasi penimbunan sudah dipasang garis polisi untuk menjaga agar barang bukti tidak pindah tangan. Atau sudah dibawah pengawasan polisi.


0 Komentar:

Posting Komentar