Kamis, 31 Mei 2012

Setelah Diangkat PNS, Sekdes Pada Minta Mutasi


Fenomena memprihatinkan muncul ditengah roda pemerintahan desa. Belakangan ini marak terjadi sekretaris desa yang sudah berstatus sebagai pegawai negeri sipil mengajukan permohonan pindah ke satuan kerja lain. Paling banyak disinyalir karena ketidakcocokan dengan kepala desa. Akibatnya tugas tugas administrasi yang seharusnya bagian tanggung jawab sekretaris desa, terjadi kevakuman.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, sampai dengan tahun ini, sudah ada lima orang Sekdes asli desa setempat, justru memilih pindah bekerja, terutama ke kantor kecamatan. Mereka diantaranya Sekdes Sulang, Sekdes Bogorame Kec. Sulang, kemudian Sekdes Bonang Kec. Lasem, Sekdes Sendangwaru Kec. Kragan dan Sekdes Bajingmeduro Kec. Sarang.
Kepala BKD Rembang, Suparmin ketika dikonfirmasi mengakui pihaknya tak bisa menolak, karena sudah ada surat rekomendasi dari tingkat kecamatan. Alasan utama, daripada aroma konflik berlarut larut dan memicu ketidakproduktifan pemerintahan desa, akhirnya permohonan pindah Sekdes disetujui. Memang cara ini tidak menyelesaikan masalah, karena Pemkab Rembang berkewajiban mengisi kursi sekretaris desa yang ditinggalkan. Padahal untuk menempatkan pejabat baru, susahnya bukan main, memperhitungkan golongan pegawai, kecakapan dan respon masyarakat.
Suparmin menambahkan sejak tahun 2007 lalu, sudah ada 177 Sekdes dilantik menjadi pegawai negeri. Sementara untuk desa lain yang tidak mempunyai Sekdes, Pemkab Rembang baru mampu mengisi sebanyak 18 orang, semisal di desa Tasikagung dan Mondoteko Kec. Rembang Kota.
Lantaran khawatir pemerintahan desa akan timpang, BKD tetap berupaya mencari personel yang layak menjadi Sekdes. Sembari menjalankan program pembinaan, agar ke depan antara kepala desa dan sekretaris desa terjalin hubungan harmonis, sesuai tugas pokok fungsi masing masing.

0 Komentar:

Posting Komentar