Kamis, 14 Juni 2012

Sumpah Pocong Solusi Hukum



Di salah satu sudut makam Sunan Bejagung Lor (utara) Tuban, terdapat tiang untuk sumpah pocong bagi penyelesaian akhir masalah oleh masyarakat guna mencari kebenaran di luar jalur hukum. ketika jalur hukum formal tidak mampu memberikan kepastian hukum yang adil.

Tiang berukuran panjang 3 m, tinggi 2 m terbuat dari kayu jati, berada di sebelah barat daya masjid Sunan Bejagung lor (utara) Desa Bejagung Kecamatan Semanding Tuban, dipercaya ampuh oleh masyarakat guna menyelesaikan persoalan antar masyarakat untuk mencari kebenaran, jika tidak dapat diselesaikan melalui saluran yang ada, baik saluran musyawarah maupun norma hukum yang berlaku di Indonesia.


Menurut Ketua ISHI (Ikatan Sarjana Hukum Indonesia) Cabang Tuban, Sudjarwoto Tjondronegoro mengatakan, “Sumpah pocong memang tidak diatur dalam hukum positif, hukum adat maupun hukum Islam di Indonesia, namun demikian memberi solusi alternatif bagi yang mempercayainya untuk pembuktian kebenaran para pihak yang bersengketa,“ ujar lelaki yang juga dosen negeri yang diperbantukan di perguruan swasta Tuban itu. “Saya setuju hal ini dilakukan, jika semua saluran jalur hukum yang ada sudah buntu, karena akan memberi dampak sosial religius yang luar biasa bagi yang bersangkutan, di tengah masyarakat dapat mengikat sebagai sangsi moral,“ imbuhnya.

Kegiatan sumpah pocong yang terakhir dilakukan di tiang keramat tersebut tentang sengketa masalah tanah, antara pihak salah satu pegawai bank asal dalam kota Tuban dengan warga asal plumpang dipimpin oleh KH. Adullah faqih langitan (almarhum) proses sumpah pocong diawali dengan memasuki cungkup Sunan Bejagung Lor, lalu kedua belah pihak melewati dengan memutar sebanyak tiga kali kemudian dikafani seperti orang meninggal lengkap dengan tali pocong tiga, dan di talkin di masjid seperti mayat di liang lahat.

Juru kunci Mbah Kolik (56 th) mengatakan, “Kalau akan sumpah pocong harus ada persetujuan dari MUSPIKA setempat, jika tidak kami tidak berani melaksanakan, disamping demi keamanan juga pemangku wilayah agar mengetahui mas,“ ujar bapak tua yang tempat tinggalnya tak jauh dari komplek makam tersebut. “Dari pengalaman yang sudah terjadi tidak sampai satu minggu yang berbohong akan menemui ajalnya, dengan berbagai sebab,“ tambahnya. Ketika di Tanya wartawan sosialnews dengan maraknya korupsi di tanah air yang tak kunjung tuntas, tempat keramat sumpah pocong tersebut apakah bisa menyelesaikan itu? Mbah Kolik menjawab, “Bisa mas, untuk memberantas koruptor di Negara ini, aku juga geregetan kog hasilnya muter-muter terus, biar sing becik ketitik, sing salah bakal mlumah (yang benar akan kelihatan dan yang betul salah akan terlentang/mati) ujarnya meyakinkan.

Salah satu kiai ustad Ainur Rofiq pondok langitan asisten Gus Ubaidilah Faqih pewaris pemangku pondok langitan sepeninggal beliau, mengatakan “Dalam Agama Islam yang syah dalam sumpah itu ada dua, “ BILLAHI dan WALLAHI, semua atas nama ALLAH, dan yang lain itu keyakinan atau tradisi,“ jelasnya. “Namun demikian sumpah pocong syah-syah saja, karena itu dianggap keyakinan dan tradisi masyarakat mas,“ mengakhiri penjelasanya.

0 Komentar:

Posting Komentar