Rabu, 26 Oktober 2016

Syarat Mengurus Dokumen Kependudukan dan Surat Penting Lainnya

Pemdes Nguruan - Sesuai petunjuk dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Tuban bahwa setiap warga negara Indonesia wajib mempunyai dokumen kependudukan dan akta pencatatan sipil berupa kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP)...
»»  Baca Selanjutnya...