Rencana
Kerja Pembangunan Desa (RKPDes)
Bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan
kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten.
Bpk. Masykuri, S.Sos (Kasi Pemerintahan Kec. Soko) |
Rancangan
RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa, dibahas dan disepakati oleh Pemerintah
Desa, BPD dan masyarakat dalam Musrenbang Desa, dan selanjutnya ditetapkan
dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa selanjutnya
diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.
Sebagai
Rencana strategis pembangunan tahunan Desa, RKP Desa merupakan dokumen
perencanaan pembangunan yang bersifat reguler yang pelaksanaannya dilakukan
oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat
gotong-royong. RKP Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan pembangunan
tahunan yang dipakai sebagai pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi
pemerintahan Desa selanjutnya sebagai dasar penyusunan APB Desa tahun anggaran
bersangkutan.
Mekanisme Penyusunan RKP Desa
Mekanisme
penyusunan RKP Desa Nguruan Tahun 2017 dilakukan dengan langkah-langkah sebagai
berikut :
1. Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan Musyawarah
Desa dalam rangka penyusunan RKP Desa dengan melaksanakan kengiatan :
Mencermati ulang dokumen RPJM Desa; Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen
RPJM Desa; dan Membentuk Tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan
keahlian yang dibutuhkan. Hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa, dituangkan
dalam berita acara dan menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan
RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
2. Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RKP Desa untuk
mencermati pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;
Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; Penyusunan rancangan RKP Desa; serta
Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.
3. Tim Penyusun RKP Desa melakukan pencermatan terhadap
Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan yang masuk ke Desa
setelah memperoleh data dan informasi dari kabupaten.
4. Tim Penyusun RKP Desa mencermati ulang
dokumen RPJM Desa dengan mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan
pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum
dalam dokumen RPJM Desa.
5. Tim Penyusun RKP Desa menyusun Rancangan RKP Desa
dengan berpedoman kepada : Hasil kesepakatan musyawarah Desa; Pagu indikatif
Desa; Pendapatan Asli Desa; Rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah
provinsi dan kabupaten; Jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD
kabupaten; Hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; Hasil kesepakatan
kerjasama antar Desa; setra Hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak
ketiga. Tim Verifikasi melakukan verifikasi terhadap rencana kegiatan dan
rencana anggaran biaya dalam Rancangan RKP Desa. Tim penyusun RKP Desa
menyampaikan berita acara kepada Kepala Desa tentang hasil penyusunan rancangan
RKP Desa yang dilampiri dokumen rancangan RKP Desa dan rancangan daftar usulan
RKP Desa.
6. Kepala desa menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa yang diikuti oleh
Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat. Rancangan RKP Desa yang sudah
disepakati menjadi lampiran dari rancangan peraturan Desa tentang RKP desa.
7. Rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa
dikonsultasikan kepada Bupati melalui Camat untuk mendapat masukan.
8. Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa
tentang RKP Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
9. Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa tentang RKP
Desa.
Hasil
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Nguruan pada Hari Selasa, 25 Oktober 2016 yang
selanjutnya akan ditetapkan dalam RKP Tahun 2017 adalah sebagai berikut :
1. Pembangunan Jalan
Lingkungan dengan Lapen dan Hotmix + TPT, Madrasah Aliyah Nguruan s.d. Pasar
Santren;
2. Pembangunan Jalan
Lingkungan dengan Lapen dan Hotmix + TPT, Dukuh Botorejo;
3. Pembangunan Jalan
Lingkungan dengan Lapen dan Hotmix + TPT, RT.02/RW.01 Dusun Nguruan;
4. Tembok
Penahan Tanah/Jalan Saluran Waduk Dukuh Tunjungan;
5. Tembok
Penahan Jalan RT.06/RW.02 Dusun Nguruan;
6. Drainase RT.06/RW.02
Samping Kuburan Kopen;
7. Drainase
RT.03/RW.02, Utara Madrasah Tsanawiyah Nguruan;
8. Peningkatan
Jalan Lingkungan dengan Lapen dan Hotmix + TPT, Arah Masjid Bulung ke Utara;
9. Peningkatan
Jalan Lingkungan dengan Lapen dan Hotmix + TPT, Arah Rumah Bpk. Syaiful Dusun
Bulung;
10. Peningkatan
Jalan Lingkungan dengan Lapen dan Hotmix, Arah Rumah Bpk. H. Kasdolah ke Utara Dusun
Bulung;
11. Peningkatan
Jalan Lingkungan dengan Lapen dan Hotmix, Arah Jurusan Menjeng - Dusun Bulung;
12. Peningkatan
Jalan Lingkungan dengan Lapen dan Hotmix, Arah Rumah Bpk. Masrukin Dusun
Bulung;
13. Drainase
Dusun Bulung (Dari Timur Bpk. H. Kasdolah s.d. Utara Kadus Bulung).
By Admin JOGOBOYO
0 Komentar:
Posting Komentar