Tampilkan postingan dengan label Demokrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Demokrasi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Mei 2013

PENGUMUMAN PENGISIAN BAKAL CALON ANGGOTA BPD

PANITIA PENGISIAN ANGGOTA BPD
DESA NGURUAN
KECAMATAN SOKO  KABUPATEN TUBAN
Sekretariat : Jl. Trunojoyo No. 12 Desa Nguruan, Kode Pos : 62372


 PENGUMUMAN PENDAFTARAN
Nomor : 01/Pan-PA.BPD/V/2013

             Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada tanggal 8 Juni 2013 Desa Nguruan Kecamatan Soko Kabupaten Tuban dan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pembentukan BPD dan Peraturan Bupati Tuban Nomor 10 Tahun 2007 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pembentukan BPD, maka perlu untuk segera membentuk BPD dan mengisi lowongan anggotanya. Panitia Pemilihan Pengisian Anggota BPD menerima pendaftaran calon anggota BPD Periode Masa Bhakti 2013/2019 dengan ketentuan sebagai berikut :
A. SYARAT PENDAFTARAN :
Yang dapat dipilih menjadi Anggota BPD adalah penduduk Desa Nguruan, Warga Negara Indonesia dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1.      bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.      setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah;
3.      berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau sederajad;
4.      berusia paling rendah  25 tahun dan paling tinggi  56 tahun pada saat pendaftaran;
5.      sehat jasmani dan rohani serta  tidak terganggu jiwa/ingatannya;
6.      mengenal desanya dan dikenal oleh masyarakat desa setempat;
7.      terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dengan tidak terputus-putus;
8.      tidak pernah dijatuhi pidana pernjara  berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih;
9.      berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari kepolisian setempat;
10.  tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
11.  bersedia dicalonkan sebagai anggota BPD.

B.   TATA CARA PENDAFTARAN :
1.   Pendaftar bakal calon Anggota BPD wajib menyampaikan surat permohonan pencalonan kepada Panitia Pengisian Anggota BPD dengan dilampiri :
a.    surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.    surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah;
c.    berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat, yang dibuktikan dengan foto copy  ijasah dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
d.    berusia sekurang-kurangnya 25 tahun dan paling tinggi  56 tahun pada saat pendaftaran yang dibuktikan dengan foto copy akte kelahiran yang dilegalisir Pejabat yang berwenang atau    foto copy Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
e.    sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan berdasarkan hasil pemerikasaan dari Puskesmas setempat;
f.      surat pernyataan mengenal desa dan dikenal masyarakat desa setempat dari yang bersangkutan;
g.    surat keterangan terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal tetap di Desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus dari Kepala Desa;
h.    berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian setempat;
i.      surat Pernyataan tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih dari yang bersangkutan;
j.      surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari Kepala Desa;
k.    surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai anggota BPD;
l.      pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar.

2.   Berkas Persyaratan Bakal Calon BPD dibuat rangkap 2 (dua) dengan rincian :
a.  berkas pertama (asli) dilampirkan dalam surat permohonan pendaftaran menjadi anggota BPD kepada Panitia Pengisian Anggota BPD;
b.  berkas kedua sebagai arsip desa.

      3.   Panitia memiliki kewenangan melakukan koordinasi, meminta keterangan dalam rangka meneliti keabsahan berkas-berkas persyaratan administrasi bakal calon kepada pihak-pihak yang berwenang yang memiliki kompetensi terhadap persyaratan calon anggota BPD dalam rangka melakukan pemeriksaan berkas.

      4.   Bakal Calon Anggota BPD tidak duduk dalam kepanitiaan pengisian anggota BPD.

B.     WAKTU PENDAFTARAN :
Pendaftaran dibuka            :     Tanggal 21 Mei s/d 3 Juni 2013 (selama 14 hari)
                                                Pada Hari dan Jam Kerja 07.00  s/d  14.00 WIB
Tempat Pendaftaran          :     di Balai Desa Nguruan



                                                       Nguruan, 20 Mei 2013

Panitia Pengisian Anggota BPD  Nguruan
Kecamatan Soko
K e t u a



NUR  RIFA’I

»»  Baca Selanjutnya...

Minggu, 05 Mei 2013

Dana Pengamanan Pilkades Diajukan Rp. 800 Juta

Polres Tuban mengajukan dana pengamanan Pilihan Kepala Desa Rp. 800 juta. Dana ini diproyeksikan untuk kegiatan pemilihan langsung. Dengan personil 2 orang tiap desa, dan disiagakan 1 kompi Brimob tiap rayon Polsek.
 
Kabag Ops Polres Tuban, Kompol Suhartono saat dikonfirmasi mengatakan jika disesuaikan kebutuhan pengamanan sesuai tahapan Pilkades membutuhkan biaya Rp. 2 milyar. “Kita membutuhkan bantuan Brimob dan Polres samping. Kalau butuhnya ya Rp. 800 juta, tapi bisa disesuaikan. Dananya tidak bisa lewat APBD tapi melalui panitia desa,” jelasnya.

Dijelaskan skenario penganggaran ini diserahlkan Pemkab Tuban. Para panitia desa akan dikumpulkan untuk diberikan penjelasan. Dan dana akan dikumpulkan, kemudian diserahkan ke Bag Ops Polres Tuban untuk dikelola. Hal ini sudah terungkap dalam dengar pendapat (hearing) di Komisi A DPRD Tuban beberapa hari lalu.

“Tidak semua kekuatan kita terjunkan, karena Polsek dan Polres harus ada yang siaga dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk pengamanan yang kita ajukan hanya pemilihan dan pelantikan saja. Untuk tahapan lainya tidak,” tegasnya.
»»  Baca Selanjutnya...

Pesta Demokrasi Pilkades Sedot Dana APBD 3 Milyar Lebih

Menjelang pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa, untuk memilih Kepala Desa baru yang akan diselengarakan serempak pada tanggal 15 Juli 2013 mendatang, Pemerintah Kabupaten Tuban siapkan anggaran lebih dari tiga miliyar. Dana suksesi yang bersumber dari APBD tersebut digunkan untuk Pemilihan Kepala Desa (pilkades) yang hampir serentak di Kabupaten Tuban.

Kabag Humas Pemkab Tuban, Sulistyadi, saat ditemui menyatakan, “Pemerintah kabupaten Tuban sudah siapkan anggaran Pilkades lebih dari tiga Milyar, yang akan digunakan untuk penyelenggaraan di seluruh desa, di Kabupaten Tuban,” ungkapnya.
 
Lanjutnya, “Sumber anggaran tersebut dari APBD, dan rencana akan dialokasikan untuk beberapa keperluan diantaranya untuk keperluan ATK, biaya pembuatan Bilik, Biaya Rapat Panitia, serta kebutuhan operasional lainnya,” ungkap mantan Camat Tuban tersebut.
 
Dari sejumlah informasi yang dihimpun kabartuban.com menyebutkan bahwa anggaran tersebut untuk 3000 kali Daftar pemilih, plus 3 juta pembuatan bilik untuk  masing-masing desa. Anggaran lebih dari 3 Milyar tersebut diperuntukan 282 desa, yang Kades-nya habis masa jabatan pada tahun 2013 ini.
 
Sebanyak 277 desa rencananya akan serempak menyelengarakan pilkades pada 15 Juli 2013, sedangkan untuk lima 5 desa diantaranya, baru habis masa jabatan pada bulan September, ahir tahun 2013.
 
Terkait biaya pendaftaran yang dibebankan kepada bakal calon kades, Sulistyadi menyatakan bahwa hal itu menjadi kebijakan masing-masing panitia penyelenggara, yakni lewat Swadaya. “Hal tersebut lazim dilakukan sebab anggaran yang disediakan dari APBD sangat terbatas,” tambahnya.
 
Sementara itu, meski baru akan diselenggarakan pada bulan Juli mendatang, gema pesta demokrasi rakyat desa tersebut mulai menjadi bahan perbincangan. Bahkan tidak sedikit para calon kepala desa yang mulai berebut simpatik warganya dengan berbagai cara.
»»  Baca Selanjutnya...

Jadwal Pendataan Pemilih Pilgub Jatim 2013

 
Hari pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2013 adalah tanggal 29 Agustus.  Salah satu kegiatan penting dari rangkaian penyelenggaran pilkada adalah pemutakhiran data pemilih.  Pendataan pemilih ini menjadi tugas dari PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih). PPDP dibentuk oleh PPS.
Berikut jadwal tahapan pemutakhiran data pemilih sesuai SK KPU Jatim Nomor 02 Tahun 2013  tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013.
2 Maret a. pemberitahuan kepada pemerintah daerah tentang penyampaian Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4)
1-Apr b. penerimaan DP4 dari Pemerintah Daerah;
2 Apr-01 Mei c. 1). penyusunan data/daftar pemilih berdasarkan DP4 oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang dibuat sebanyak PPS dan RT/RW
2-8 Mei 2). Penyampaikan Daftar Pemilih kepada PPS melalui PPK,
17 Apr -30 Mei 3). bimbingan teknis dan sosialisasi penyusunan data/daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS dan PPDPyang dilakukan secara berjenjang;
8 Mei – 7 Juni d. pemutakhiran data pemilih oleh PPS dengan dibantu PPDP;
8 – 28 Juni e. pengesahan dan pengumuman Daftar Pemilih Sementara;
8 – 28 Juni f. perbaikan Daftar Pemilih Sementara;
29 Juni – 1 Juli g. pencatatan Data Pemilih Tambahan;
2 – 4 Juli h. penetapan Daftar Pemilih Tambahan;
5 – 7 Juli i. pengumuman Daftar Pemilih Tambahan;
8 – 10 Juli j. pengesahan dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap oleh PPS
8 – 11 Juli k. penyampaian daftar pemilih sementara, Daftar Pemilih Perbaikan/Tambahan, dan Daftar Pemilih Tetap oleh PPS, PPK, Komisi PemilihanUmum Kab/Kota kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi;
12 – 18 Juli l. penyusunan dan penetapan rekapitulasi jumlah Pemilih Terdaftar dan TPS terinci tiap Kecamatan, dan Kelurahan dalam wilayah Kabupaten/Kota;
18 – 24 Agt m.  penyampaian salinan Daftar Pemilih Tetap untuk TPS kepada KPPS oleh PPS dan kepada Pengawas Pemilu Lapangan, dan saksi pasangan calon oleh KPPS
»»  Baca Selanjutnya...