Jumat, 15 Juni 2012

Mau Dibawa Kemana Tanah Bengkok Sekdes?


H. Muhaimin - Sekdes Nguruan
Menurut SK Mendagri Nomor 141/2325/PMD tanggal 20 November 2007 perihal pengangkatan sekretaris desa menjadi PNS, dijelaskan ketika SK pengangkatan menjadi PNS sudah diterima sekdes, maka terhitung sejak SPMT secara otomatis penerimaan penghasilan tetap dari tanah bengkok diberhentikan.

Dalam PP 72/2005 Pasal 69 disebutkan, sumber pendapatan desa terdiri atas tanah kas desa, pasar hewan, pasar desa, tambatan perahu, dan bangunan desa. Maka untuk sekdes yang telah diangkat menjadi PNS, maka sumber pendapatannya langsung ditanggung negara. Kalau sampai masih menggarap bengkok, berarti mereka mendapatkan dua sumber pendapatan. Ini tidak boleh alias dilarang. Maka pemerintah daerah setempat perlu menarik, dikembalikan menjadi aset desa karena kalau tidak maka masalah tersebut akan memicu kecemburuan diantara Perangkat Desa.

Peristiwa ini juga terjadi hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Tuban, salah satunya di Desa Nguruan Kecamatan Soko. Bahkan sampai saat ini sekdes masih menggarap tanah bengkok yang seharusnya dikembalikan kepada desa, sehingga keuangan desa dapat terbantu. Dalam hal ini sekdes seharusnya tahu mana yang menjadi hak dan kewajibannya setelah diangkat menjadi PNS. Sebagai konsekuensinya seharusnya sekdes dengan legowo menyerahkan tanah bengkok tersebut kepada desa.

Dibutuhkan peran aktif Kepala Desa dan BPD untuk menangani dan menyelesaikan  permasalahan ini, akan tetapi dari kedua belah pihak tersebut kelihatannya juga belum ada tindakan dan kebijakan mengenai hal ini dikarenakan masih menunggu petunjuk dari Kecamatan maupun Pemkab. Dengan cara musyawarah desa yang melibatkan pemerintah desa, BPD, LPMD, RT dan RW diharapkan permasalahan ini akan segera menemukan jalan terbaik. (AJ)


Berita Terkait :
http://www.desamerdeka.com/fokus/opini/2012/06/mau-dibawa-kemana-tanah-bengkok-sekdes/
http://nguruan.blogspot.com/2012/03/sekdas-ditahan-komisi-bakal-koordinasi.html
http://nguruan.blogspot.com/2012/03/fpdi-p-minta-pemkab-terbitkan-perbup.html

5 komentar:

  1. mohon maaf sebelumnya,,,
    bukannya jogoboyo/transip juga sdh mndapat tunjangan dari pemerintah kabupaten tuban, dan pada akhir tahun 2012 akan mulai menggarap tanah khas desa juga....???
    terus bagaimana dengan tanah khas desa tersebut yang akan di garap oleh jogoboyo??apa akan di kembalikan kepada desa juga, agar keuangan desa dapat lebih terbantu lagi????

    BalasHapus
  2. @Roine Ricard : Anda salah pemahaman pak, untuk perangkat desa non PNS selain mendapat tunjangan 700 ribu/bulan dari APBD Tingkat II (Kabupaten) juga dapat ganjaran berupa bengkok (tanah kas desa), akan tetapi luasnya berbeda antara kadus, kaur dan kasi. Bahkan antar desa pun tanah bengkok luasnya tidak sama dengan desa lain karena luas tanah kas desanya juga berbeda dan semua itu diatur dengan perdes.

    Harusnya 3 perangkat desa (kadus, kaur dan kasi) yang dilantik bulan Januari 2012 kemarin pun sudah berhak menggarap tanah bengkok, akan tetapi tanah bengkok sudah disewakan selama setahun. Umpama 3 perangkat desa tadi menuntut juga sah-sah saja karena di dalam perdes tidak ada aturan yang menyebutkan kalau perangkat yang baru dilantik berhak menggarap bengkoknya setahun lagi. Akan tetapi, 3 perangkat tersebut menyadari bahwa dilelangnya/disewakaannya tanah bengkok selama setahun tersebut uangnya masuk ke kas desa dan untuk kepentingan desa serta dapat dipertanggungjawabkan, makanya ketiga perangkat desa tersebut dengan legowo dan ikhlas untuk menggarap tanah bengkok setelah 1 tahun sejak pelantikan/setelah masa sewanya habis tanpa menuntut haknya yang satu tahun tidak menggarap tadi.

    Kalau Sekdes peraturannya sudah jelas,,,,PNS dengan Non PNS...jangan disamakan. Sudah ada PP-nya kok terus gak mau mengembalikan ini bagaimana? Padahal PNS kan digaji APBN bukan APBD.

    BalasHapus
  3. @yang terhormat Bpk. arif jogoboyo alangkah baiknya masalah ini di selesaikan di dunia nyata saja, mungkin saya tidak tahu apa2 tengtang permasalahan panjenengan, tapi secara tidak sengaja dengan anda menerbitkan blog ini dan memasang gambar yang bersangkutan itu juga tidak ada bedanya dengan mencemarkan nama baik pak, khususnya bagi pihak pembaca yang salah persepsi akan berpandangan negatif pada pihak yanng anda tuju dlm blog tsb, jadi masukan dari saya, ini blog kan atas nama desa...tolong masalah yang bersangnkutan dengan hal pribadi atau masalah kesalahpahaman atau masalah yang belum jelas jgn di tampilkan, sangat tidak baik jika sampai di baca publik,,,,mohon anda bisa mengerti.....dan mohon maaf jika masukan ini kurang berkenan...

    BalasHapus
  4. @Roine Richard : Harapan dari pihak desa juga begitu, segera diadakan musyawarah desa agar ada titik temu. Tapi apakah anda tahu situasi dan kondisi di lapangan saat ini?
    Boro-boro diselesaikan secara musyawarah,,,bahas masalah ini saja tidak pernah. Kalau pencemaran nama baik, itu terserah orang yang menilai, apakah tulisan saya di atas fitnah atau kenyataan. Yang pasti masalah ini bukan masalah pribadi, tapi ini masalah bersama yang harus diluruskan supaya suatu saat nanti tidak muncul masalah hukum karena PP dan SK Mendagri Nomor 141/2325/PMD tanggal 20 November 2007 sudah jelas dan mempunyai kekuatan hukum sebagai landasannya. Apa anda tidak pernah mendengar dan baca berita sekdes Rayung, Senori di tahan gara-gara tanah kas desa, kalau mau baca silahkan klik alamat berikut http://nguruan.blogspot.com/2012/03/sekdas-ditahan-komisi-bakal-koordinasi.html

    BalasHapus
  5. Silahkan baca juga berita terkait tentang penahanan Widodo (35 tahun) sekdes Rayung, Senori tanggal 19 Maret 2012. Berikut ini alamatnya http://nguruan.blogspot.com/2012/03/fpdi-p-minta-pemkab-terbitkan-perbup.html

    BalasHapus