Selasa, 28 Mei 2013

Telat Membuat Akta Kelahiran, Tidak Perlu Sidang Pengadilan

Masyarakat nampaknya patut berbahagia, jika sudah melebihi usia 1 tahun tidak perlu sidang ke Pengadilan Negeri Tuban. Jika akan membuat akta kelahiran. Hal ini sesuai pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor perkara 18/PUU-XI/2013. Yang menyatakan...
»»  Baca Selanjutnya...