Sabtu, 24 Maret 2012

Apakah Tugas E KTP Termasuk Kategori Pelimpahan ke Desa…?

Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Bahwa Dalam  UU 32/2004 Pasal 207 Tugas pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota kepada desa disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.

Bahwa dalam PP 72/2005 Pasal 7 ayat (c) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup: tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota;

Bahwa dalam PP 72/2005 Pasal 10 ayat (1) Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c wajib disertai dengan dukungan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia. (2) Penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada peraturan perundangundangan. (3) Desa berhak menolak melaksanakan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak disertai dengan pembiayaan, prasarana dan sarana, serta sumber daya manusia.

Bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 Pasal 2 ayat (1) huruf (v) Urusan pemerintahan Kabupaten/Kota yang dapat diserahkan pengaturannya kepada Desa antara lain:

Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil; yang dalam penjelasan disebutkan diantaranta adalah menerbitkan surat keterangan untuk penerbitan KTP dan Kartu Keluarga;

Menunjuk pada program e KTP, apabila sudah ada perda pelimpahan tugas bidang kependudukan dan catatan sipil dari pemerintah kabupaten ke desa dalam bentuk perda, maka tugas tersebut sudah menjadi tanggungjawab desa dengan pembiayaan operasional dari dana bantuan pemerintah Kabupaten ke desa yang diberikan tiap tahunnya.

Apabila belum ada pelimpahan tugas tersebut dalam perda, maka harus ada kejelasan pembiayaan, bila tidak ada kejelasan pembiayaan dan Desa merasa keberatan dan atau dirasa pembiayaan tidak memadai maka Desa bisa menolak tugas tersebut.

Perlu diketahui, dana untuk program e-KTP berasal dari APBN, APBD provinsi, dan APBD kabupaten, oleh karenanya sebagai catatan, mohon pemerintah desa apabila mendapatkan penugasan, meminta kejelasan sarana pendukung yang disiapkan oleh pemberi tugas, sehingga tidak terjadi kebingunan dan tidak maksimalnya pelaksanaan program.

0 Komentar:

Posting Komentar