Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah
dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa
serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas
tertentu.
Bahwa Dalam UU 32/2004 Pasal 207 Tugas pembantuan
dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota kepada
desa disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya
manusia.
Bahwa dalam PP 72/2005 Pasal 7 ayat (c) Urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan desa mencakup: tugas pembantuan dari Pemerintah,
Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
Bahwa dalam PP 72/2005 Pasal 10 ayat (1) Tugas pembantuan
dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c wajib disertai dengan dukungan
pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia. (2)
Penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman
pada peraturan perundangundangan. (3) Desa berhak menolak melaksanakan tugas
pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak disertai dengan
pembiayaan, prasarana dan sarana, serta sumber daya manusia.
Bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30
Tahun 2006 Pasal 2 ayat (1) huruf (v) Urusan pemerintahan Kabupaten/Kota yang dapat
diserahkan pengaturannya kepada Desa antara lain:
Bidang
Kependudukan dan Catatan Sipil; yang dalam penjelasan disebutkan diantaranta adalah
menerbitkan surat keterangan untuk penerbitan KTP dan Kartu Keluarga;
Menunjuk pada program e KTP, apabila sudah ada perda pelimpahan
tugas bidang kependudukan dan catatan sipil dari pemerintah kabupaten ke desa
dalam bentuk perda, maka tugas tersebut sudah menjadi tanggungjawab desa dengan
pembiayaan operasional dari dana bantuan pemerintah Kabupaten ke desa yang
diberikan tiap tahunnya.
Apabila belum ada pelimpahan tugas tersebut dalam perda, maka
harus ada kejelasan pembiayaan, bila tidak ada kejelasan pembiayaan dan Desa
merasa keberatan dan atau dirasa pembiayaan tidak memadai maka Desa bisa
menolak tugas tersebut.
Perlu diketahui, dana untuk program e-KTP berasal dari APBN,
APBD provinsi, dan APBD kabupaten, oleh karenanya sebagai catatan, mohon
pemerintah desa apabila mendapatkan penugasan, meminta kejelasan sarana pendukung
yang disiapkan oleh pemberi tugas, sehingga tidak terjadi kebingunan dan tidak
maksimalnya pelaksanaan program.
0 Komentar:
Posting Komentar