Senin, 04 Juni 2012

Meski Sering Dirazia, Pedagang Kaki Lima Tetap Menjamur


Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Tuban kembali menertibkan lapak penjual makanan atau pedagang kaki lima disejumlah ruang jalan kota Kabupaten Tuban, Senin (04/06/2012).
Operasi gabungan tersebut menyisir daerah yang sering digunakann sebagai ajang berjualan makanan, minuman , kios kios kecil, yang menyajikan  dagangannya di pinggir jalan atau taman kota, seperti di kawasan sepanjang Jalan Martadinata, dan Jalan Teuku Umar.
Dijumpai salah satu pedagang bakso yang berjualan dikawasan depan Klentheng Kwang Sing Bio, Sulistiani mengaku memilih tempat tersebut karena lokasinya strategis. Lokasi teduhan dan dipinggir jalur utama sangat berpotensi untuk dibeli daganganya.
“saya hanya berjualan diwaktu siang saja mas, ya biasa mas operasi begini ini, “ tuturnya kepada seputartuan.com.
Karena dianggap telah mengganggu pemandangan dan keindahan kota, akhirnya tempat jualan para pedagang dibongkar paksa oleh petugas.
Namun karena operasi ini hanya penertiban yang sifatnya menghimbau dengan baik, maka lapak dan gerobak yang telah ditertibkan tidak diamankan. Melainkan hanya diberi teguran agara tidak mendirikan lapak di taman kota ataupun di trotoar.
Saat dikonfirmai terkait maraknya penjual dipinggir jalan ini, salah satu petugas Satpol PP yang mengikuti jalanya razia mengatakan bahwa setiap ada penjual liar yang tidak mematuhi Perda akan ditindak.
Razia seperti ini rutin dilakukan, untuk mengurangi semakin menjamurnya penjual dipinggir jalan yang memeber dagangannya dengan menggunakan lapak, sehingga menganggu kebersihan kota.
“setiap hari, baik siang ataupun malam kami selalu adakan razia pedagang yang nakal dan tidak mengindahkan peraturan, namun ya selalau ada saja pedagang yang tidak kapok, padahal sudah kami beri sangsi,”tegasnya.
Foto : Petugas Satpol PP Pemkab Tuban saat melakukan razia
»»  Baca Selanjutnya...

Pelanggar Lalulintas, Tidak Ditilang Malah Diberi Bunga


Dalam rangka Operasi Simpatik Semeru Tahun 2012, Polres Tuban, dalam hal ini Satlantas melalui Unit Regident, Dan Dikyasa melakukan peningkatan pelayanan prima terhadap masyarakat, Senin (04/06/2012), 08.00 WIB.
Masyarakat diberikan pelayanan prima berupa Samsat keliling dan perpanjangan SIM keliling. Selain itu juga melakukan teguran secara simpatik terhadap pengguna jalan, yang melanggar undang-undang.
Acara pelayanan prima yang dilakukan di Jalan Basuki Rachmat, tepatnya di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Kota, Tuban, dengan hiburan musik. Hal ini untuk menarik simpati masyarakat atau pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan itu.
Dalam kesempatan ini para pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas mendapat perlakuan dari biasanya. Yakni tidak dengan ditilang, namun mereka diingatkan dengan diberikan bunga mawar. Selain itu para pengguna jalan diberikan brosur tantang sosialisasi ketertiban lalu lintas.
Pelanggaran lalu lintas tersebut diantaranya mengenakan helm tidak sesuai aturan (tidak klik), lampu tidak dinyalakan, dan berboncengan tiga. Mereka ditegur dan diberi penjelasan soal pelanggaran lalu diberikan bunga.

Kanit Dikyasa Satlantas Polres Tuban, Iptu Frihamdeni, nampak memberikan setangkai bunga mawar sebagai lambang kasih sayang pihak kepolisian.“saya kasih bunga mawar, dan saya betulkan klik helmnya biar dia tahu cara menggunakan helm yang benar dan baik,” ujarnya.
Sementara itu, menurut Kanit Regident, Satlantas Polres Tuban, Iptu Ridwan Maliki mengatakan bahwa Samsat Bersama Tuban sebagai pemegang ISO 9001 : 2008 seluruh personil didalamnya memiliki tanggung jawab bersama untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat.
Diantaranya memeberikan kemudahan dalam pembayaran pajak, perpanjangan Surat Tanda Nomor kendaraan (STNK) untuk wajib pajak kendaraan bermotor.
“kali ini kami akan melestarikan budaya jawa, dengan santun menegur masyarakat, dan dengan tegas memeberikan tilang terhadap pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas setelah di berikan himbauan untuk menaati peraturan,” himbau Iptu Ridwan Maliki.
Diketahui, selama Maret 2012 ini total pembuatan SIM sebanyak  3.093. Sedangkan untuk April total pembuat SIM sebanyak 3.525. Pelayan prima yang dilakukan Satlantas Polres Tuban sebagai upaya mempermudah masyarakat. Bagi yang akan perpanjangan SIM juga mengurangi terjadinya antrian panjang di Mapolres Tuban.
Foto : Suasana Operasi Simpatik Semeru 2012

»»  Baca Selanjutnya...

Diintai Setengah Hari, Tempat Oplos Solar Digrebek


Satreskrim Polres Tuban berhasil menggerebek tempat penimbunan dan pengolahan bahan bakar minyak jenis solar di Dusun Ndolok, Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kab. Tuban, Minggu (03/06/2012) jam 11.00 WIB. Lokasi usaha illegal ini diduga milik Ahmad Budi Utomo warga setempat.
Sebelumnya, Unit II Sat Reskrim Polres Tuban telah memeperoleh data bahwa ditempat itu telah terjadi penimbunan BBM jenis solar.  Dan ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan atau pengintaian sejak beberapa hari sebelumnya.
Dan saat sebelum penggrebekan dilakukan, personil Satreksim diterjunkan disekitar lokasi untuk melakukan pengawasan sejak pagi hari.
Dan sekitar pukul 11.00 siang, pemilik rumah dan juga diduga kuat pemilik usaha penimbunan tersebut pulang dari membeli solar mentah dari kawasan Wonocolo, Kec. Kedewan, Kab. Bojonegoro.
Penangkapan langsung dilakukan serta melakukan penyisiran dilokasi penimbunan solar mentah yang dipenuhi drum ini. Kepada petugas mengaku terduga pelaku, Ahmad membeli perliternya dari Wonocolo seharga Rp 2. 350.
Kemudian setelah dilokasi penimbunan, minyak mentah yang banyak mengandung solar ini didiamkan disebuah tempat khusus untuk memisahkan kotoran , air dan lumpur.
Setelah beberapa jam, campuran tersebut memisah. Kotoran, lumpur, dan air mengendap sedangkan solar berada dipermukaan. Sehinngga dengan mudah dapat mengambil solarnya.
Selanjutnya, setelah solar berhasil dipisahkan barulah dipindahkan kedalam drum yang nantinya akan dioplos lagi dengan oli bekas dan limbah B3. Limbah B3 merupakan limbah yang dihasillkan dari biogas kotoran sapi yang telahdiolah sedemikian rupa.
Kemudian, solar hasil olahan tradisional ini dijual kepada PT yang beralamatkan di Surakarta Solo. Dengan harga Rp. 2.650 per-liternya untuk digunakan bahan bakar pabrik.
Saat dikonfirmasi seputartuban, Kepala Unit 2 Satreskrim Polres Tuban, Aiptu Lik Mustaram menjelaskan bahwa, penggerebekan ini memang berasal dari informasi anggota polisi yang mengetahui tempat penimbunan solar yang di jual untuk proses produksi. Dan setelah dilakukan penyelidikan terbukti adanya praktek penimbunan solar illega. “setelah beberapa bukti dan saksi kami kumpulkan, barulah kami lakukan penggerebekan,” jelasnya.
Selain itu pihaknya juga berhasil mengamankan pelaku penimbunan bersama alat penimbunan solar berupa Drum , Drum plastik, dan solar sebagai barang bukti.
“pelaku bersama barang bukti sudah kami amanakan di Polsek Soko, guna tindak lanjut. Karena diduga masih ada jaringan yang lain,” pungkasnya.
Saat ini dilokasi penimbunan sudah dipasang garis polisi untuk menjaga agar barang bukti tidak pindah tangan. Atau sudah dibawah pengawasan polisi.


»»  Baca Selanjutnya...

Komisi A Akan Panggil Bapemas Pemdes Dan KB



Seperti yang diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan RI menemukan alokasi dana desa Rp. 10. 093.865.000 pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Tuban tahun 2011 sebanyak 201 desa belum adanya laporan pertanggung jawaban (LPJ).
Namun menurut Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan KB Pemkab Tuban jumlah tersebut sudah tidak sesuai lagi, karena sebagian besar sudah menyerahkan LPJ meski terlambat, tinggal 72 desa yang belum menyampaikan pertanggung jawabanya.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi A DPRD Tuban, Saiful Huda saat dikonfirmasi, senin (04/06/2012) mengatakan bahwa pihaknya sudah mengagendakan pemanggilan pihak terkait untuk dimintai penjelasan.
Pasalnya perlu dicari permasalahanya apa penyebabnya pemerintah desa sampai melanggar Perbup No. 07 tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan alokasi dana desa yakni terlambat menyampaikan LPJ.
Disamping itu, adanya informasi bahwa dalam penyusunan proposal dan pembuatan laporan ADD ini diduga kuat banyak desa yang tidak dibuat sendiri.
Atau dipesankan kepada pihak lain, dalam hal ini staf kecamatan masing-masing. Kondisi ini juga mempengaruhi hasil dilapangan atas pelaksanaan ADD ini.
”semua masukan dan saran dari masyarakat sudah saya terima dan akan kita panggil pihak-pihak yang berkepentingan soal hal ini untuk kita mintai penjelasan. Mengapa LPJ kok sampai molor apa alasanya mereka,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan KB (Bapemas,Pemdes dan KB) Pemerintah Kabupaten Tuban. A. Amin Sutoyo saat dikonfirmasi terkait rencana ini enggan berkomentar karena berada diluar kota.
Termasuk soal nama-nama 72 desa yang katanya hingga saat ini masih belum menyetorkan LPJ-nya,”saya di surabaya dalam rangka lomba desa tingkat propinsi, maaf nama-namanya sebanyak 72 desa ya tidak hafal,” jelasnya singkat.
»»  Baca Selanjutnya...

Hasil Audit BPK RI, ADD Rp. 10 Milyar Lebih Belum LPJ




Bantuan keuangan daerah Kabupaten Tuban kepada Pemerintah Desa yang disebut alokasi dana desa (ADD) pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2011 masih menyisakan pekerjaan rumah.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebutkan sebanyak 201 desa belum menyampaikan laporan pertanggung jawaba (LPJ), dengan jumlah total anggaran mencapai Rp. 10. 093.865.000.
Dalam APBD Kab. Tuban tahun 2011 dianggarkan untu ADD sebesar Rp. 15.800.000 dan realisasi sebesar Rp. 15.416.165.000 atau sekitar 97,5 persen. Anggaran ini diperuntukan kepada 308 desa.
Dengan ketentuan 30 persen dari ADD yang diterima dipergunakan untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan 70 persenya digunakan pemberdayaan masyarakat desa. Hal ini tertuang dalam Perbub No. 07 tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan alokasi dana desa.
Sedangkan saat pemeriksaan dilakukan oleh BPR RI beberapa waktu lalu, sebanyak 101 desa sudah menyampaikan LPJ dan sisanya sebanyak 207 desa belum menyampaikan hasil pelaksanaan kegiatan ADD-nya.
Dari data hasil pemeriksaan BPK RI, 20 Kecamatan di Kab. Tuban, sebagian besar pemerintah desa belum menyampaikan LPJ.  Dengan jumlah terbanyak di Kecamatan Soko yaitu sebanyak 23 desa belum LPJ dengan total anggaran ADD mencapai Rp. 1.161.000.000. Sedangkan jumlah terkecil di Kecamatan Semanding yakni hanya satu desa saja dengan jumlah total anggaran Rp. 52.000.000.
Hal ini melanggar Perbup nomor 07 tahun 2012 yakni pada pasal 6 bahwa Kepala Desa bertanggung jawab atas pencairan ADD dan melaporkan kegiatanya kepada Bupati melalui camat. Dan pada Bab IV bagian D menyebutkan laporan akhir ADD paling lambat pada 10 Januari 2012.
Maka dengan hasil pemeriksaan ini BPK RI memerintahkan Kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan KB sebagai penanggung jawab progam untuk memperingatkan kepada pemerintah desa untuk segera melaporkan kegiatan ADD.
Menanggapi hal ini, Kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan KB Pemkab Tuban, A. Amin Sutoyo, saat dikonfirmasi wartawan ini, Minggu (03/06/2012) mengatakan bahwa hasil audit BPK RI tersebut sudah tidak sesuai lagi.
Karena pihaknya sudah melakukan upaya pembinaan kepada pemerintah desa dan jumlahnya tinggal 72 desa yang belum menyampaikan LPJ. Namun Amin tidak menjelaskan mengapa LPJ dari pemerintah desa terlambat disampaikan.
“kita waktu itu kan masih proses (waktu pemeriksaan BPK RI) sampai sekarang 72 desa yang belum,” ungkapnya tidak detail.
Desa yang belum tersebut tersebar di 20 kecamatan dan paling banyak di Kec. Bancar,” kita akan pahamkan kepada pemerintah desa jangan sampai terkena masalah hukum. Kita akan melakukan pembinaan LMD untuk bimbingan teknis. Semoga ini cepat selesai,” tegas Amin.
»»  Baca Selanjutnya...