Masyarakat nampaknya patut berbahagia,
jika sudah melebihi usia 1 tahun tidak perlu sidang ke Pengadilan Negeri
Tuban. Jika akan membuat akta kelahiran. Hal ini sesuai pada putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor perkara 18/PUU-XI/2013. Yang menyatakan pasal
32 ayat 2 UU No. 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam pasal tersebut berbunyi “pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri”. Pasal ini dihapus oleh Mahkamah Konstitusi karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil, Joni Martoyo, saat dikonfirmasi Selasa (14/05/2013) menegaskan
pihaknya sudah mengikuti perubahan ini. Sesuai dengan Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 472.11/2304/SJ tertanggal 6 Mei
2013.
Menyesuaikan tata cara dan persyaratan
pelayanan pencatatan kelahiran. Diantaranya masyarakat yang akan membuat
akta kelahiran tidak perlu sidang di PN Tuban terlebih dahulu. “Di
Tuban sudak kami laksanakan. Jumlah akta kelahiran terbit sampai April
2013 sebanyak 690.582,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Tuban,
Minanoer Rachman saat dikonfirmasi menegaskan pihaknya juga sudah
melaksanakan aturan ini. Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) No
1/2013. Sejak 1 Mei 2013, pengadilan tidak lagi berwenang memeriksa
permohonan penetapan akta kelahiran.
Surat tersebut juga otomatis mencabut
Surat Edaran Nomor 6/2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran
yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif. “kita sudah
melaksanakan sejak adanya Surat edaran MA dan putusan MK,” tegasnya.
0 Komentar:
Posting Komentar