Kamis, 23 Mei 2013

PENGUMUMAN PENGISIAN BAKAL CALON ANGGOTA BPD

PANITIA PENGISIAN ANGGOTA BPD
DESA NGURUAN
KECAMATAN SOKO  KABUPATEN TUBAN
Sekretariat : Jl. Trunojoyo No. 12 Desa Nguruan, Kode Pos : 62372


 PENGUMUMAN PENDAFTARAN
Nomor : 01/Pan-PA.BPD/V/2013

             Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada tanggal 8 Juni 2013 Desa Nguruan Kecamatan Soko Kabupaten Tuban dan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pembentukan BPD dan Peraturan Bupati Tuban Nomor 10 Tahun 2007 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pembentukan BPD, maka perlu untuk segera membentuk BPD dan mengisi lowongan anggotanya. Panitia Pemilihan Pengisian Anggota BPD menerima pendaftaran calon anggota BPD Periode Masa Bhakti 2013/2019 dengan ketentuan sebagai berikut :
A. SYARAT PENDAFTARAN :
Yang dapat dipilih menjadi Anggota BPD adalah penduduk Desa Nguruan, Warga Negara Indonesia dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1.      bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.      setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah;
3.      berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau sederajad;
4.      berusia paling rendah  25 tahun dan paling tinggi  56 tahun pada saat pendaftaran;
5.      sehat jasmani dan rohani serta  tidak terganggu jiwa/ingatannya;
6.      mengenal desanya dan dikenal oleh masyarakat desa setempat;
7.      terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dengan tidak terputus-putus;
8.      tidak pernah dijatuhi pidana pernjara  berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih;
9.      berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari kepolisian setempat;
10.  tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
11.  bersedia dicalonkan sebagai anggota BPD.

B.   TATA CARA PENDAFTARAN :
1.   Pendaftar bakal calon Anggota BPD wajib menyampaikan surat permohonan pencalonan kepada Panitia Pengisian Anggota BPD dengan dilampiri :
a.    surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.    surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah;
c.    berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat, yang dibuktikan dengan foto copy  ijasah dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
d.    berusia sekurang-kurangnya 25 tahun dan paling tinggi  56 tahun pada saat pendaftaran yang dibuktikan dengan foto copy akte kelahiran yang dilegalisir Pejabat yang berwenang atau    foto copy Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
e.    sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan berdasarkan hasil pemerikasaan dari Puskesmas setempat;
f.      surat pernyataan mengenal desa dan dikenal masyarakat desa setempat dari yang bersangkutan;
g.    surat keterangan terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal tetap di Desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus dari Kepala Desa;
h.    berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian setempat;
i.      surat Pernyataan tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih dari yang bersangkutan;
j.      surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari Kepala Desa;
k.    surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai anggota BPD;
l.      pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar.

2.   Berkas Persyaratan Bakal Calon BPD dibuat rangkap 2 (dua) dengan rincian :
a.  berkas pertama (asli) dilampirkan dalam surat permohonan pendaftaran menjadi anggota BPD kepada Panitia Pengisian Anggota BPD;
b.  berkas kedua sebagai arsip desa.

      3.   Panitia memiliki kewenangan melakukan koordinasi, meminta keterangan dalam rangka meneliti keabsahan berkas-berkas persyaratan administrasi bakal calon kepada pihak-pihak yang berwenang yang memiliki kompetensi terhadap persyaratan calon anggota BPD dalam rangka melakukan pemeriksaan berkas.

      4.   Bakal Calon Anggota BPD tidak duduk dalam kepanitiaan pengisian anggota BPD.

B.     WAKTU PENDAFTARAN :
Pendaftaran dibuka            :     Tanggal 21 Mei s/d 3 Juni 2013 (selama 14 hari)
                                                Pada Hari dan Jam Kerja 07.00  s/d  14.00 WIB
Tempat Pendaftaran          :     di Balai Desa Nguruan



                                                       Nguruan, 20 Mei 2013

Panitia Pengisian Anggota BPD  Nguruan
Kecamatan Soko
K e t u a



NUR  RIFA’I

0 Komentar:

Posting Komentar