PANITIA PENGISIAN ANGGOTA BPD
DESA NGURUAN
KECAMATAN SOKO KABUPATEN TUBAN
Sekretariat : Jl. Trunojoyo No. 12 Desa Nguruan, Kode Pos
: 62372
PENGUMUMAN PENDAFTARAN
Nomor : 01/Pan-PA.BPD/V/2013
Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada tanggal 8 Juni 2013 Desa
Nguruan Kecamatan Soko Kabupaten Tuban dan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban
Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pembentukan BPD dan Peraturan Bupati Tuban Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2006
tentang Pembentukan BPD, maka perlu untuk segera
membentuk BPD dan mengisi lowongan anggotanya. Panitia Pemilihan Pengisian
Anggota BPD menerima pendaftaran calon anggota BPD Periode Masa Bhakti 2013/2019 dengan ketentuan
sebagai berikut :
A. SYARAT PENDAFTARAN :
Yang dapat
dipilih menjadi Anggota BPD adalah penduduk Desa Nguruan, Warga Negara Indonesia dengan
syarat-syarat sebagai berikut :
1.
bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
2.
setia kepada Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi
17 Agustus 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta
Pemerintah;
3.
berpendidikan paling rendah
tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau sederajad;
4.
berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada saat pendaftaran;
5.
sehat jasmani dan rohani
serta tidak terganggu jiwa/ingatannya;
6.
mengenal desanya dan dikenal
oleh masyarakat desa setempat;
7.
terdaftar sebagai penduduk dan
bertempat tinggal di desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
dengan tidak terputus-putus;
8.
tidak pernah dijatuhi pidana
pernjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih;
9.
berkelakuan baik yang
dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari kepolisian setempat;
10. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
11. bersedia dicalonkan sebagai anggota BPD.
B. TATA CARA
PENDAFTARAN :
1. Pendaftar bakal
calon Anggota BPD wajib menyampaikan surat permohonan pencalonan kepada Panitia
Pengisian Anggota BPD dengan dilampiri :
a.
surat pernyataan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
surat pernyataan setia dan
taat kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta
Pemerintah;
c.
berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan
Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat, yang dibuktikan dengan foto copy
ijasah dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
d.
berusia sekurang-kurangnya 25 tahun dan paling
tinggi 56 tahun pada saat pendaftaran
yang dibuktikan dengan foto copy akte kelahiran yang dilegalisir Pejabat yang
berwenang atau foto copy Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir
oleh Pejabat yang berwenang;
e.
sehat jasmani dan rohani, yang
dibuktikan dengan surat keterangan berdasarkan hasil pemerikasaan dari
Puskesmas setempat;
f.
surat pernyataan mengenal desa
dan dikenal masyarakat desa setempat dari yang bersangkutan;
g.
surat keterangan terdaftar
sebagai penduduk dan bertempat tinggal tetap di Desa yang bersangkutan
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus dari
Kepala Desa;
h.
berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
dari Kepolisian setempat;
i.
surat Pernyataan tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih dari yang bersangkutan;
j.
surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela
dari Kepala Desa;
k.
surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai anggota BPD;
l.
pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
2. Berkas
Persyaratan Bakal Calon BPD dibuat rangkap 2 (dua) dengan rincian :
a. berkas pertama
(asli) dilampirkan dalam surat permohonan pendaftaran menjadi anggota BPD
kepada Panitia Pengisian Anggota BPD;
b. berkas kedua
sebagai arsip desa.
3. Panitia
memiliki kewenangan melakukan koordinasi, meminta keterangan dalam rangka
meneliti keabsahan berkas-berkas persyaratan administrasi bakal calon kepada
pihak-pihak yang berwenang yang memiliki kompetensi terhadap persyaratan calon
anggota BPD dalam rangka melakukan pemeriksaan berkas.
4. Bakal
Calon Anggota BPD tidak duduk dalam kepanitiaan pengisian anggota BPD.
B. WAKTU PENDAFTARAN :
Pendaftaran
dibuka : Tanggal 21 Mei s/d 3 Juni 2013 (selama 14 hari)
Pada Hari dan Jam Kerja 07.00 s/d 14.00 WIB
Tempat
Pendaftaran : di Balai Desa Nguruan
Nguruan, 20
Mei 2013
|
Panitia Pengisian Anggota BPD Nguruan
Kecamatan Soko
K e t u a
NUR RIFA’I
|
0 Komentar:
Posting Komentar