Rabu, 12 Desember 2012

PPDI Tuban Ngluruk Pemkab dan DPRD

Sekitar 2.500 perangkat desa se-kabupaten Tuban, pada pukul 10.00 WIB melakukan aksi demo di depan kantor Pemkab Tuban, tepatnya Jl. RA. Kartini Tuban, Senin (10/12/2012). Aksi ini untuk meminta kenaikan tunjangan atau intensif dan tunjangan kesehatan, kematian, purna bakti serta batas akhir usai purna tugas.

Tunjangan saat ini yang diterima sebesar Rp.700 ribu per-bulan. Jumlah ini dinilai sangat kurang layak dan tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL). Sehingga para perangkat desa ini mendesak kepada Pemkab Tuban untuk menaikkan jumlah tunjangan dan revisi masa jabatan.

Ketua PPDI Kabupaten Tuban, Ahmad Kholil dalam orasinya, mengatakan tuntutan ini sangat berdasar. Karena kinerja perangkat desa sebagai pelayan warga secara langsung dan bekerja selama 24 jam non stop, apabila hanya diberi tunjangan sebesar Rp.700 ribu sangat tidak layak.

“Kami melakukan aksi damai, sebanyak 2.500 perangkat desa se-kabupaten Tuban. Dengan tujuan agar Pemkab Tuban menaikkan tunjangan kami. Selain itu, kami juga menginginkan agar tunjangan bisa disesuaikan dengan UMK Tuban. Nanti kami akan masuk Pemkab meminta pernyataan terkait ini, ” ungkapnya.

Maksud dan tujuan giat aksi PPDI ini adalah meluruskan peraturan perundang-undangan yang seharusnya bersifat hierarki, di mana peraturan daerah tidak boleh melanggar peraturan di atasnya. Dalam orasinya para pendemo menyuarakan beberapa tuntutan diantaranya :

1. Usia perangkat desa sesuai PP nomor 72 tahun 2005 pasal 26 ayat (4) bahwa usia perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 60 tahun. Sedangkan Perda Kab. Tuban Nomor 11 Tahun 2006 khususnya pasal 14 ayat (2) menyatakan bahwa masa jabatan perangkat desa lainnya selain Sekretaris Desa sampai usia 56 tahun.
2. Berdasarkan PP nomor 72 Tahun 2005 dan Perda Kab. Tuban No. 14 Tahun 2006 bahwa Penghasilan tetap dapat diberikan dengan besaran minimal sama dengan UMR Kabupaten pada tahun berjalan, untuk Tahun 2013 UMR Kabupaten Tuban sebesar Rp. 1.144.400,00 sebagaimana tercantum dalam peraturan Gubernur Jawa Timur No. 72 Tahun 2012.
3. Berdasarkan Perda Kab. Tuban Nomor 14 Tahun 2006 Pasal 3 ayat (2) bahwa tunjangan perangkat desa terdiri dari : Tunjangan kesehatan, tunjangan kematian, tunjangan purna bakti dan tunjangan perbaikan penghasilan.

Sebanyak 10 orang perwakilan PPDI diterima di kantor Pemkab dan ditemui Wakil Bupati. Mereka menyampaikan tuntutan kenaikan tunjangan sesuai UMK dan perpanjangan masa kerja. Menanggapi tuntutan aksi tersebut, Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein, saat menemui perwakilan massa menjelaskan bahwa APBD Tuban setiap tahunnya mengalami peningkatan. Seperti pada tahun 2011 APBD Tuban Rp. 1,2 Triliun meningkat menjadi Rp. 1,3 Triiun di tahun 2012.

Dari nominal ini, Wabup berjanji akan menaikkan tunjangan perangkat yang awalnya Rp. 700 ribu per- bulan menjadi Rp. 800 ribu per-bulan. Terkait tuntutan masa bhakti hingga 60 tahun, pihaknya belum bisa memberikan jawaban yang pasti.

“Bila nanti bisa disetujui oleh anggota DPRD, maka ini akan bisa dijalankan. Untuk perpanjangan masa bhakti saya belum bisa menjawab karena akan ditindak lanjuti dulu,” ungkapnya.

Kemudian, Massa Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tuban melanjutkan aksi demo di gedung DPRD Tuban dan ditemui langsung Ketua DPRD Tuban, Kristiawan. Mas Kris sapaan akrab Ketua DPRD Tuban ini langsung naik keatas mobil pick up untuk menyampaikan tanggapanya melalui sound system.

Dihadapan para perangkat desa, Ketua DPRD menegaskan bahwa dalam rapat-rapat proses pembahasan APBD Kabupaten Tuban 2013 pihaknya sudah mengusulkan tunjangan perangkat desa sesuai UMK. “pada prinsipnya kami setuju dengan usulan PPDI. Dan sudah kami usulkan sesuai UMK,” jelasnya.

Namun, diharapkan jika sudah ada kenaikan tunjangan. Para perangkat desa dapat meningkatkan semangat kerja. “semoga saja keuangan daerah dapat mencukupi. Kami pada prinsipnya sudah menyetujuinya. Dan kalau sudah naik tunjanganya, kerjanya juga harus semangat,” ungkapnya.

Meski massa PPDI sudah membubarkan diri, namun beberapa diantaranya masih bertahan di DPRD Tuban. Untuk mengikuti sidang Paripurna penyampaian jawaban pemerintah atas laporan badan anggaran dan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Tuban tentang RAPBD 2013.


1 komentar: