Sekitar 2.500 perangkat desa se-kabupaten Tuban, pada pukul 10.00 WIB melakukan aksi demo di depan kantor Pemkab Tuban,
tepatnya Jl. RA. Kartini Tuban, Senin (10/12/2012). Aksi ini untuk
meminta kenaikan tunjangan atau intensif dan tunjangan kesehatan, kematian, purna bakti serta batas akhir usai purna
tugas.
Tunjangan saat ini yang diterima
sebesar Rp.700 ribu per-bulan. Jumlah ini dinilai sangat kurang layak
dan tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL). Sehingga para
perangkat desa ini mendesak kepada Pemkab Tuban untuk menaikkan jumlah
tunjangan dan revisi masa jabatan.
Ketua PPDI Kabupaten Tuban, Ahmad Kholil
dalam orasinya, mengatakan tuntutan ini sangat berdasar. Karena kinerja
perangkat desa sebagai pelayan warga secara langsung dan bekerja selama 24 jam non stop, apabila hanya
diberi tunjangan sebesar Rp.700 ribu sangat tidak layak.
“Kami melakukan aksi damai, sebanyak
2.500 perangkat desa se-kabupaten Tuban. Dengan tujuan agar Pemkab Tuban
menaikkan tunjangan kami. Selain itu, kami juga menginginkan agar
tunjangan bisa disesuaikan dengan UMK Tuban. Nanti kami akan masuk
Pemkab meminta pernyataan terkait ini, ” ungkapnya.
Maksud dan
tujuan giat aksi PPDI ini adalah meluruskan peraturan perundang-undangan yang
seharusnya bersifat hierarki, di mana peraturan daerah tidak boleh melanggar
peraturan di atasnya. Dalam orasinya para pendemo menyuarakan beberapa tuntutan
diantaranya :
1. Usia
perangkat desa sesuai PP nomor 72 tahun 2005 pasal 26 ayat (4) bahwa usia
perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah 20 tahun dan
paling tinggi 60 tahun. Sedangkan Perda Kab. Tuban Nomor 11 Tahun 2006
khususnya pasal 14 ayat (2) menyatakan bahwa masa jabatan perangkat desa
lainnya selain Sekretaris Desa sampai usia 56 tahun.
2.
Berdasarkan PP nomor 72 Tahun 2005 dan Perda Kab. Tuban No. 14 Tahun 2006 bahwa
Penghasilan tetap dapat diberikan dengan besaran minimal sama dengan UMR
Kabupaten pada tahun berjalan, untuk Tahun 2013 UMR Kabupaten Tuban sebesar Rp.
1.144.400,00 sebagaimana tercantum dalam peraturan Gubernur Jawa Timur No. 72
Tahun 2012.
3.
Berdasarkan Perda Kab. Tuban Nomor 14 Tahun 2006 Pasal 3 ayat (2) bahwa tunjangan
perangkat desa terdiri dari : Tunjangan kesehatan, tunjangan kematian,
tunjangan purna bakti dan tunjangan perbaikan penghasilan.
Sebanyak 10 orang perwakilan PPDI diterima di kantor Pemkab dan ditemui Wakil Bupati. Mereka menyampaikan tuntutan
kenaikan tunjangan sesuai UMK dan perpanjangan masa kerja. Menanggapi tuntutan aksi tersebut, Wakil
Bupati Tuban, Noor Nahar Husein, saat menemui perwakilan massa
menjelaskan bahwa APBD Tuban setiap tahunnya mengalami peningkatan.
Seperti pada tahun 2011 APBD Tuban Rp. 1,2 Triliun meningkat menjadi Rp.
1,3 Triiun di tahun 2012.
Dari nominal ini, Wabup berjanji akan
menaikkan tunjangan perangkat yang awalnya Rp. 700 ribu per- bulan
menjadi Rp. 800 ribu per-bulan. Terkait tuntutan masa bhakti hingga 60
tahun, pihaknya belum bisa memberikan jawaban yang pasti.
“Bila nanti bisa disetujui oleh anggota
DPRD, maka ini akan bisa dijalankan. Untuk perpanjangan masa bhakti saya
belum bisa menjawab karena akan ditindak lanjuti dulu,” ungkapnya.
Kemudian, Massa Persatuan Perangkat Desa Indonesia
(PPDI) Kabupaten Tuban melanjutkan aksi demo di gedung DPRD Tuban dan ditemui langsung Ketua DPRD Tuban, Kristiawan. Mas Kris sapaan akrab Ketua DPRD Tuban ini langsung naik
keatas mobil pick up untuk menyampaikan tanggapanya melalui sound system.
Dihadapan para perangkat desa, Ketua
DPRD menegaskan bahwa dalam rapat-rapat proses pembahasan APBD Kabupaten
Tuban 2013 pihaknya sudah mengusulkan tunjangan perangkat desa sesuai
UMK. “pada prinsipnya kami setuju dengan usulan PPDI. Dan sudah kami
usulkan sesuai UMK,” jelasnya.
Namun, diharapkan jika sudah ada
kenaikan tunjangan. Para perangkat desa dapat meningkatkan semangat
kerja. “semoga saja keuangan daerah dapat mencukupi. Kami pada
prinsipnya sudah menyetujuinya. Dan kalau sudah naik tunjanganya,
kerjanya juga harus semangat,” ungkapnya.
Meski massa PPDI sudah membubarkan diri,
namun beberapa diantaranya masih bertahan di DPRD Tuban. Untuk
mengikuti sidang Paripurna penyampaian jawaban pemerintah atas laporan
badan anggaran dan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Tuban tentang
RAPBD 2013.
Bengkokmu kurang...........
BalasHapus