TIM PENGELOLA PROGRAM (TPP)
Program Peningkatan Infrastruktur Desa Berbasis Masyarakat
Desa Nguruan Kecamatan Soko Kabupaten Tuban
Nomor :
01/PMIM/VI/2012
Lamp :
1 Bendel
Hal :
PERMOHONAN PENCAIRAN DANA
Kepada yang terhormat,
Manager Public and Goverment Affair
Mobil Cepu Limited
di
Bojonegoro.
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan pelaksanaan program Peningkatan
Infrastruktur Desa Berbasis Masyarakat dan Berdasarkan hasil Musyawarah
Desa Perencanaan pada Tanggal 25 Mei 2012 dalam rangka
pelaksanaan program Peningkatan Infrastruktur Desa Berbasis Masyarakat, maka bersama ini kami mengajukan permohonan pencairan
dana tahap pertama sebesar Rp 87.890.000,-
(Delapan Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus
Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
Sebagai dasar pengajuan berikut kami sampaikan proposal
pembangunan yang disertai dengan RAB, Gambar Bangunan dan Peta Lokasi Bangunan.
Demikian permohonan ini kami buat, atas
perhatiannya disampaikan terima kasih
Mengetahui Tuban,
08 Juni 2012
Kepala
Desa Nguruan Tim
Pengelola Program
HERI SUSILO S.
KARLAN TRIANTO
“Pembangunan Infrastruktur Desa Berbasis Masyarakat”
1. Tanggal Pemasukan Proposal :
8 Juni 2012 ( Tanggal Pengiriman)
2. Nama
organisasi/Institusi yang akan
diberikan dana bantuan : TPP Desa Nguruhan
3. Alamat :
Desa Nguruhan Kecamatan
Soko Kabupaten Tuban
4. Penanggungjawab Program dan Jabatan : HERI
SUSILO ( Kades Nguruhan )
5. Ketua Organisasi/Institusi/TPP : S. KARLAN TRIANTO
6. Telepon :
081554745939
7. Faksimili :
-
9. Rekening Organisasi :
Nama Bank : BRI Unit Rengel Tuban
No. Rekening : 3645-01-018739-53-5
Nama : PANITIA TPP DESA NGURUHAN
10. Apakah
organisasi ini merupakan organisasi Nirlaba ?
Ya, TPP
dibentuk melalui Musyawarah Desa Nguruhan tanggal 25 Mei 2012 yang difasilitasi
oleh Program Pembangunan Infrastruktur Desa Berbasis Masyarakat. Kepengurusan
TPP terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara yang berasal dari unsur
Pemerintah Desa, LPMD dan Masyarakat. Di dalam kepengurusan TPP bersifat suka
rela. Kepengurusan TPP memperhatikan keterwakilan perempuan, yang mana
diimplementasikan salah satu dari pengurus harus perempuan. Legalitas TPP
disahkan dengan SK Kades Nomor
: 140/076/414.207.14/2012. Peran
dan tugas TPP memfasilitasi program mulai dari tahapan perencanaan sampai
pertanggungjawaban. TPP berperan serta menggalang partisipasi dan swadaya
masyarakat.
11. Latar belakang
Program :
Pembangunan di Desa Nguruhan yang termuat dalam RPJM Desa tahun 2012 diantaranya:
1.
Pembangunan Jalan Lingkar Desa Dukuh Krajan
2.
Pembangunan TPT
3.
Pembangunan Saluran Irigasi
4.
Pembangunan Lapangan Volly di dukuh Krajan
Sebagai hasil Rembug warga Skala Prioritas kebutuhan Desa yang dilakukan
pada hari Jum’at tanggal 25 Mei 2012 bahwa dari berbagai usulan yang diajukan
oleh warga peserta Rembug Warga. Dan usulan-usulan tersebut yang disepakati
untuk dibangun adalah :
1.
Pembangunan Jalan
Lingkar Desa di dukuh Krajan.
Desa Nguruan terletak di sebelah
selatan Kota Kabupaten Tuban dengan jarak tempuh sekitar 34 KM. secara
administrasi Desa Nguruhan masuk dalam wilayah Kecamatan Soko, Desa Nguruhan
memiliki jumlah penduduk sebanyak 4.123 jiwa (jenis kelamin Laki-laki 1.915
jiwa dan Perempuan 2.208 jiwa) dengan luas wilayah Desa 4.708 KM.
Kondisi jalan yang masih buruk
menjadi masalah yang belum teratasi bagi desa Nguruhan hal itu disebabkan
karena terbatasnya dana Pembangunan untuk mengatasinya. Dari total jalan poros,
jalan lingkungan dan Kabupaten yang mencapai 15 KM, di tahun 2011 kondisi yang
masuk kategori cukup baik dan sedang baru mencapai 7 KM dan pada tahun 2012 di
targetkan 8 KM artinya sampai tahun 2012 jalan desa yang masih dalam kategori
rusak atau buruk mencapai 7 KM.
Kondisi tersebut diperparah dengan
tingginya angka kemiskinan dan pengangguran pada tahun 2011 jumlah penduduk
miskin sebesar 665 KK dari 1.814 KK yang menempatkan Desa Nguruhan masuk dalam
kategori Desa miskin (Desa merah) dan memiliki jumlah pengangguran
sejumlah….jiwa. Dari uraian di atas sangat jelas dibutuhkan strategi
pembangunan yang tepat dan komprehensif sehingga dapat melahirkan sebuah
Program yang capaiannya dapat menyelesaikan berbagai persoalan seperti
mengurangi angka kemiskinan, mengurangi angka Pengangguran sekaligus dapat
menyelesaikan masalah buruknya Infrastruktur Jalan Pedesaan.
Untuk
itu dengan ini kami bermaksud mengajukan permohonan agar Desa Nguruhan dapat
menjadi salah satu desa sasaran
kemitraannya IDFoS Indonesia dan MCL pada Program Pembangunan Infrastruktur Desa (PPID) berbasis Partisipasi
masyarakat Tahun 2012.
12. Judul
Program :
“Program Pembangunan
Infrastruktur Desa Berbasis Masyarakat “
(Pembangunan Jalan Lingkar Desa Nguruhan
850 M)
13. Deskriptif
singkat mengenai program :
Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi
masyarakat pedesaan agar dapat terlibat aktif dalam pembangunan jalan desa
dengan konstruksi Jalan Lapis Penetrasi melalui pendekatan dan Pemberdayaan
masyarakat serta Keswadayaan.
Indikator keberhasilan antara lain :
1.
Adanya Swadaya Masyarakat dan Pemerintahan Desa untuk
Perbaikan Jalan Desa.
2.
Terbentuknya Lembaga Masyarakat Pengelola Program
Pembangunan Infrastruktur Desa yang bertanggung jawab terhadap penggalian Partisipasi,
Swadaya dan Penggunaan Dana.
3. Adanya
penyerapan dan peningkatan keahlian
tenaga kerja dan bertambahnya pendapatan Masyarakat.
14. Lokasi
Program :
Dusun Krajan Desa Nguruhan Kecamatan
Soko Kabupaten Tuban Propinsi Jawa Timur.
15. Total anggaran yang diperlukan untuk program.
Program Pembangunan Infrastruktur Desa Berbasis Masyarakat membutuhkan
dana sebesar Rp 141.976.000,00
16. Dana yang
diharapkan dari MCL : Rp 140.976.000,00
Swadaya : Rp 1.000.000,00 +
Jumlah Total : Rp 141.976.000,00
17. a. Periode
Penggunaan Dana untuk Program ini : April 2012 – Oktober 2012
b. Tahapan pendanaan sesuai dengan
pelaksanaan program :
No
|
Tahap
|
Kegiatan
|
Anggaran
|
1
|
Tahap Pertama
|
- Persiapan, pembangunan jalan tahap 1, Dana 60% (MCL)
- BOP TPP 5% (MCL)
|
81.129.000,00
6.761.000
|
2
|
Tahap Kedua
|
- Sisa Dana 40% untuk pembangunan jalan
tahap 2 (MCL)
- Swadaya HOK (Masyarakat Desa)
|
53.086.000,00
1.000.000,00
|
Jumlah
|
141.976.000,00
|
18. Ringkasan
proposal program :
Tujuan umum :
¨
Program
Pembangunan Infrastruktur Desa
a.
Mempercepat Pembangunan Jaalan Pedesaan
b.
Meningkatkan Partisipasi Masyarakat daam upaya
Pembangunan jalan Pedesaan
c.
Mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran
Sasaran
dari Program ini adalah :
1.
Terwujudnya peran serta aktif masyarakat (khususnya
yang berada digaris kemiskinan) dalam proses pembangunan jalan Pedesaan.
2.
Meningkatkan Pendapatan Masyarakat dengan terlibat
aktif dalam pembangunan jalan Pedesaan
3.
dan terserapnya Pengangguran dengan terlibat aktif dalam pembangunan jalan Pedesaan juga bisa meningkatkan keahlian
¨
Langkah Pelaksanaan Program :
Kegiatan program ini akan dilaksanakan dengan 2 (dua) tahapan yaitu ;
1.
Tahap Pertama adalah tahap pelaksanaan pembangunan
infrastruktur Desa.
2.
Tahap Kedua adalah
evaluasi dan pertanggungjawaban.
·
Susunan Pengurus Tim Pelaksana Program (TPP) :
Ketua : S. KARLAN TRIANTO
Sekretaris : SYAIFUL ARIF
Bendahara : SUMIATI
19. Capacity Building
Sebelum program dilaksanakan
setiap TPP dan stakeholder desa telah mendapatkan Pelatihan sebagai bagian dari
upaya pembangunan kapasitas masyarakat local, disamping itu dalam pelaksanaan
program, TPP akan didampingi dan mendapatkan bimbingan dan arahan dari
pendamping mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring sampai pertanggungjawaban
program.
20.
Keberlanjutan program
Beberapa langkah yang
ditempuh untuk memastikan keberlanjutan program adalah dengan menyusun Rencana
Operasional Pemeliharaan dan pelestarian dalam sautu musayawarah yang dihadiri
oleh TPP, pemerintahan desa dan masyarakat penerima manfaat.
21. Key
Performance Indikator ( KPI ) tiap tahapan program :
Tahap Pertama : Sosialisasi dan
Komunikasi
a)
Adanya dukungan tertulis Kepala Bappeda Kabupaten Tuban
b)
Adanya dukungan tertulis Camat Soko
c)
Adannya dukungan tertulis Kepala Desa Nguruhan
d) Adanya dukungan
masyarakat dan Pemerintahan Desa Nguruhan melalui Berita Acara Rembug Warga
Tahap kedua : Assesment
(identifikasi kebutuhan pelaksanaan program dan pembangunan Infrastruktur Desa
melali Rembug Warga):
a)
Terpilihnya calon Tim Pengelola Program yang memenuhi
kualifikasi minimal 2 x kebutuhan pengurus, 30% diantaranya adalah perempuan
b)
Terbentuknya Tim Pengelola Program yang dipilih melalui
musyawarah, 30% diantaranya perempuan.
c)
Adanya dokumen daftar Usulan
Tahap ketiga : Pengembangan Kapasitas
a)
Terlaksananya 1 kali Pelatihan
§ Pelatihan 3 hari
Diikuti 6 orang Peserta dengan rincian : 3 orang dari Tim Pengelola Program, 1
orang dari Pemerintah Desa , 1 orang dari LPMD dan 1 orang dari KPMD
§ Tersampaikannya
informasi seluruh informasi program kepada seluruh peserta
Tahap
ketiga; Pelaksanaan pembangunan
infrastruktur Desa
a) Tersusunnya Draft Dokumen
DED, dan BoQ Pembangunan Jalan Lingkungan,
b) Adanya Dokumen DED, dan
BoQ Pembangunan Jalan Lingkungan yang didukung dan disetujui Pemerintahan Desa dan masyarakat,
c) Terbangunnya/tersedianya
Sarana dan Prasarana/infrastruktur Desa sesuai DED, dan BoQ yang dapat dibiayai
program.
Tahap
kelima : Evaluasi, Pertanggungjawaban
dan Serah Jalan Lingkungan
a)
Diterimanya Pembangunan Jalan Lingkungan sesuai DED, dan
BoQ oleh Pemerintahan Desa dan masyarakat.
b)
Terlaksananya kegiatan serah terima Jalan Lingkungan kepada Pemerintahan
Desa dan masyarakat.
c)
Diperoleh informasi/umpan balik dari masyarakat terkait dengan pelaksanaan program
d)
Tersampaikannya hasil pelaksanaan program oleh seluruh stakeholders
e) Adanya rekomendasi keberlanjutan program
22. Evaluasi :
Evaluasi dilakukan untuk mengetahui tingkat pencapaian dan perkembangan
program sekaligus menilai kinerja program dalam kurun waktu tertentu. Kemudian
dijadikan dasar untuk menyelaraskan antara rencana yang dibuat dengan
pelaksanaan dilapangan.
23. Laporan
Laporan penggunaan dana dan dokumentasi mengenai program akan diberikan
secara tertulis melalui dua tahap .
Tahap 1 : Laporan akan diberikan paling lambat pada Juli 2012
Tahap 2 : Laporan akan diberikan paling lambat pada Agustus 2012
24. Rencana
Komunikasi
·
Komunikasi dengan perangkat Desa
·
Komunikasi dengan Masyarakat
25. Lampiran :
·
Berita Acara Penentuan Skala Prioritas
·
Daftar Usulan Masyarakat
·
Daftar Jumlah Penerima Manfaat Program
·
Peta lokasi program
·
DED dan BoQ Lengkap
·
Jadual Rencana Kerja
·
Rekening Bank
·
Foto 0 %
·
Surat Permohonan
·
Pakta Integritas
Ijin copas...
BalasHapusizin save or etc
BalasHapusjossss
BalasHapusIJIN SAVE...
BalasHapusIjin save
BalasHapus