Jumat, 23 Maret 2012

Pembagian TKD Tak Adil, Puluhan Warga Geruduk Balai Desa


Puluhan massa yang menamakan diri Forum Masyarakat Peduli Mergosari mendatangi Balai Desa Mergosari, Kecamatan Singgahan, Tuban untuk menuntut pembagian Tanah Kas Desa (TKD) yang dianggap pembagianya dilakukan secara tidak adil, kamis (22/03/2012).
Warga berorasi di depan kantor balai desa setempat sambil membawa beberapa poster tuntutan yang salah satu diantaranya bertuliskan, ”BERLAKULAH ADIL DALAM PEMBAGIAN TKD, ANTARA KASI DAN KAUR, JIKA TAK MAMPU MUNDUR SAJA.”
Dalam orasinya, Syafi’i,  selaku korlap aksi warga ini menyerukan beberapa tuntutan diantaranya adalah pengembalian posisi TKD seperti yang tercantum dalam peraturan desa dan menuntut pembagian luas garapan TKD agar disamakan antar sesama Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi).
Setelah berorasi warga kemudian ditemui oleh Kapolsek Singgahan AKP Sabar, dan meminta kepada koordinator aksi untuk tetap menjaga suasana agar kondusif, dan mengajak kepada perwakilan warga untuk melakukan dialog dengan Kepala Desa secara langsung dengan dimediasi oleh Kapolsek dan wakil dari Badan Pemberdayaan Masyarakat (BAPEMAS) Kabupaten Tuban (Sugeng).
Dalam audiensi yang berlangsung hampir satu jam itu, Sugeng meminta kepada seluruh aparat desa untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan bijaksana. Selain itu Sugeng juga mengatakan bahwa untuk saat ini kepentingan masyarakat adalah hal yang harus diutamakan.
Ditemui setelah audiensi, Kepala Desa Mergosari, Ahmad Thoha menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait tuntutan masyarakatnya itu.
“saya akan koordinasi dulu dengan BPD,”  ungkap toha kepada seputartuban.com di lokasi aksi unjuk rasa.
Rencananya hearing ini akan kembali dilanjutkan pada hari selasa mendatang di Kantor (BAPEMAS) Tuban, dengan melibatkan perangkat desa, BPD, Tokoh masyarakat, dan beberapa elemen pemuda dengan difasilitasi oleh Bapemas.

3 komentar:

  1. Berita bagus pak, warga sudah melek hukum dan ada kemajuan. Sama pak di desa kami juga pembagian TKD tidak sama, pada hal kerjanya juga sama. Katanya hearing bareng DPRD komisi A Tuban kemarin menyepakati TKD beupa bengkok untuk perangkat desa 30% dari total luas TKD dibagi sama rata antar perangkat desa di desa tersebut dan 70% nya masuk pendapatan asli desa / kas desa.
    kalau memang rencana tersebut direalisasikan pada tahun 2013 kami setuju, karena 70% kas desa bisa untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dan biaya operasional lain dapat terpenuhi.
    Sekarang pertanyaannya bagaimana nasib tanah bengkok yang sampai saat ini masih digarap Sekdes se-kecamatan Soko atau bahkan se-kabupaten Tuban?
    apa semua sekdes harus mengembalikan hasil panen terhitung mulai pengangkatan sekdes menjadi PNS.
    Harus ada Musyawarah antara Pemerintahan Desa (Kepala Desa beserta Perangkatnya dan BPD), RT/RW dan LPMD serta Tokoh Masyarakat.

    BalasHapus
  2. Yang kaya makin kaya, yang miskin tambah miskin.
    Ayo pak lang dijak rembugan bareng-bareng, duduk bersama membahas masalah ini agar tidak terjadi perpecahan dan diskriminasi antar perangkat desa.
    Tanah Kas Desa / Bengkok milik Sekdes usul saya dikembalikan ke desa, setelah dikembalikan pak kades, Perangkat Desa, BPD, LPMD dan sesepuh desa rapat bengkok disama ratakan antar perangkat desa dan kelebihannya dimasukkan dalam pendapatan asli desa (PAD) yang akan masuk kas desa dan dikelola sepenuhnya oleh bendahara desa dan kepala desa secara transparan dan penuh dengan konsekuensi dan penuh tanggung jawab.
    Nek ra pecus bagi bengkok yo oleh-olehe podo iri antar perangkat desa dan bisa menimbulkan perpecahan bahkan perselisihan.

    BalasHapus
  3. @Wong Soko : ide bagus pak
    @Kadus Tetangga : trim's pak atas masukkan panjenengan, semoga pak Kades baca komentar panjenengan dan terketuk hatinya.
    Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Dari Nabi saw. bahwa beliau bersabda: Ketahuilah! Masing-masing kamu adalah pemimpin, dan masing-masing kamu akan dimintai pertanggungjawaban terhadap apa yang dipimpin. Seorang raja yang memimpin rakyat adalah pemimpin, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap yang dipimpinnya. Seorang suami adalah pemimpin anggota keluarganya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap mereka. Seorang istri juga pemimpin bagi rumah tangga serta anak suaminya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap yang dipimpinnya. Seorang budak juga pemimpin atas harta tuannya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap apa yang dipimpinnya. Ingatlah! Masing-masing kamu adalah pemimpin dan masing-masing kamu akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.

    BalasHapus