Pengerjaan perekaman data E-KTP Kabupaten Tuban mencapai 38 persen dari jumlah total wajib KTP 952.218 yang tersebar di 20 kecamatan yang ada.
Kabid Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Joko Ludiono, menyatakan logikanya dalam kurun waktu 48 hari saja sudah bisa menyelesaikan perekaman 38 persen. Dari capaian tersebutdalam waktu 6 bulan sesuai ketentuan bisa rampung.
Saat ini., menurut Joko, hasil perekaman di kecamatan setiap hari rata-rata 400 sampai 500 jiwa. Jika diakumulasikan setiap harinya, sekabupaten mencapai 8.500 jiwa yang terdata.
“Kita memang menargetkan itu. Ini dilakukan agar program E-KTP bisa selesai lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan pemerintah,” tutur Joko.
Kendala terberat dalam pelaksanaan perekaman E-KTP, menurut Joko, adalah seringnya listrik padam dan penurunan daya yang membuat alat perekam tak dapat dioperasikan.
0 Komentar:
Posting Komentar