Sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang terkait dengan penguatan pemerintahan hingga saat ini masih macet. Salah satu penyebabnya, negosiasi politik antara DPR dan pemerintah yang tidak kunjung ada titik temu.Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengatakan,saat ini ada beberapa RUU Pemerintahan seperti RUUK DIY,RUU Aparatur Sipil Negara (ASN),RUU Desa,RUU Pemerintah Daerah (Pemda), dan RUU Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). “Pembahasan RUUK DIY di Komisi II DPR sudah selesai. Sekarang tinggal negosiasi politik antara pemerintah DIY dan pusat yang terhambat,” katanya di Jakarta kemarin.
Ganjar menambahkan,sama halnya dengan pembahasan RUU ASN.Dia menyampaikan, pada pembahasan RUU ASN ini kendala ada pada silang pendapat yang sudah meruncing antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kami akan optimalkan dua RUU yang memang dibahas di Komisi II DPR itu. Aturan di Tata Tertib (Tatib) DPR bisa dibahas pada dua kali masa sidang, dan bisa diperpanjang satu kali masa sidang,”ujar dia.
Selain itu, RUU yang juga belum mencapai kemajuan dalam pembahasan terkait RUU Desa dan Pemda.Menurut dia, kedua RUU ini sengaja dibuat Pansus lantaran Komisi II DPR tidak mau pembahasan legislasi menjadi terlalu menumpuk di Komisi. Dengan demikian, ada upaya pembagian kerja meskipun hal itu sulit dilakukan dan tetap tidak merata. Ketua Komisi II Agun Gunandjar Sudarsa mengungkapkan, pihaknya akan menempuh apa pun cara yang terbaik untuk menyelesaikan RUU terkait ketatalaksanaan pemerintahan tersebut.
Pihaknya optimistis RUU yang berkaitan dengan pemerintahan sudah bisa diputuskan pada masa sidang kali ini. “Tentunya dengan dikelola penuh melalui berbagai pertimbangan di komisi. Kami sudah berusaha memenuhi Tatib dewan, dibatasi dua kali masa sidang, dan maksimal diperpanjang satu kali masa sidang. Alat kelengkapan dibatasi maksimum dua bahasan RUU,”imbuhnya. Agun menilai, dalam penanganan sejumlah RUU yang ada di Komisi II, ternyata strategi yang diterapkan sudah tepat.
Seperti RUU Desa dan Pemda yang diserahkan ke pansus. Upaya tersebut dilakukan untuk berusaha menghindari pembahasan secara struktural yang menumpuk. Sementara itu,anggota Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin mengemukakan, sebenarnya dalam pembahasan RUU yang terkait dengan ketatalaksanaan pemerintahan ini bukan bermasalah di penyusunan legislasinya, namun terlebih masalah ada pada keputusan politik.
Karena itu, Nurul meminta dalam menyusun produk legislasi, DPR harus bisa memberikan penjelasan yang komprehensif dan gamblang kepada publik. Dia menyampaikan,fungsi legislasi memang terletak di DPR. Namun dalam melakukan pembahasan, komposisinya 50% ada di DPR dan 50% lagi dilakukan pemerintah.
“Tarik-menarik kepentingan di Kemendagri sangat kental. Sebetulnya urusan-urusan lain sudah siap.Tinggal keputusan politik yang belum diambil. Ada tarik-menarik kepentingan terkait dengan keputusan politik pemerintah. Jadi,kuncinya ada di pemerintah,” tegasnya.
Sebelumnya, pengamat kebijakan publik UI Andrinof A Chaniago mengungkapkan RUU terkait pemerintahan seharusnya menjadi prioritas pembahasan bagi DPR dan pemerintah. Pasalnya,payung hukum tersebut akan memperkuat posisi reformasi birokrasi dan penataan otonomi daerah.
0 Komentar:
Posting Komentar