Sabtu, 26 Mei 2012

Pers Release : Jangan Beri Gambaran Yang Muluk


JAKARTA ”PPDI mendapat suatu keistimewaan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU Desa DPR RI tadi, yaitu dalam hal jumlah yang bisa ikut masuk ruang sidang,”kata Ketua Umum PPDI Pusat Ubaidi Rosyidi, SH saat mengawali Pers Release di Kompleks Gedung DPR RI Senayan Jakarta seusai menghadiri undangan RDPU Pansus RUU Desa, Kamis (24/5). “Perwakilan yang lain jumlahnya terbatas, tetapi untuk PPDI yang tadinya tidak boleh masuk akhirnya diperbolehkan masuk,”lanjut Ubaidi.

Dipaparkan juga oleh Ubaidi bahwa, dari beberapa perwakilan yang ikut menghadiri RDPU intinya tidak menolak adanya perangkat desa PNS, bahkan yang tadinya harapannya akan menolak ternyata mendukung, tinggal dimantapkan lebih lanjut. “Kepada anggota yang di bawah janganlah kita memberikan suatu gambaran yang muluk-muluk dulu dari hasil hari ini. Yang harus lebih ditekankan adalah bahwa kesempatan hari ini kita sudah diterima oleh Pansus dan PPDI sudah memberikan aspirasinya yaitu perangkat desa PNS,”pinta Ubaidi Rosyidi kepada anggotanya. “Jangan katakan bahwa pansus sudah mengiyakan, tetapi melihat dari tanggapan pansus sendiri kelihatan sudah menyambung dengan usulan PPDI ”lanjut Ubaidi.

Selanjutnya Ubaidi mengatakan bahwa meskipun ada tanggapan yang positif dari pansus tetapi masih tetap membutuhkan proses yang panjang. “Bukan selesai pada hari ini atau satu bulan yang akan datang,”ujar Ubaidi.

Kepada para pengurus kabupaten diinstruksikan untuk mengkondisikan anggota pansus ataupun anggota DPR yang lain yang kebetulan berasal dari daerah pemilihan di kabupaten masing-masing,” Kita tidak boleh hanya berkaca kepada 30 orang anggota pansus saja karena ini merupakan satu kesatuan yang menyeluruh dan merupakan alat penentu kebijakan yang harus ikut kita dekati pula,” kata Ubaidi.

PPDI, lanjut Ubaidi, dalam waktu dekat akan mengadakan Rakornas untuk pembagian tugas pengawalan secara menyeluruh sehingga RUU tentang Desa ini dapat selesai di tahun 2012 yang di dalamnya ada satu klausul perangkat desa diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Di akhir penjelasannya Ubaidi Rosyidi juga mengingatkan bahwa kita jangan sampai terlena karena beranggapan kita sudah cukup baik untuk mengusulkan klausul.” Intinya adalah bahwa kita sedang berkomunikasi dengan penentu kebijakan DPR RI dan ini merupakan tanggung jawab bersama dari pengurus pusat sampai pengurus yang paling bawah,”pungkas Ubaidi Rosyidi.

0 Komentar:

Posting Komentar