Nenek Mucikari bernama Pasri (45), warga Dusun Cangkring, Desa Kebonagung, Kecamatan Rengel, Tuban, terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (Ops Pekat) yang dilakukan oleh Polres Tuban beserta dengan Polsek Rengel.
Dalam Ops Pekat yang dilakukan siang itu, didapati seorang nenek yang tinggal sendirian di rumahnya, telah mempekerjakan seorang wanita bernama Ayana (29) warga Dusun Leduk, Desa Weringin Anom, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.
Dengan dalih bekerja penjaga warung wanita yang mempunyai anak 1 itu mengatakan pada petugas, namun timbul kejanggalan, saat petugas memeriksa kamarnya, didapati alat kontrasepsi didalam almarinya.
Bukti semakin kuat dengan penuturan seorang lelaki hidung belang yang, bahwa dirinya pernah bersetubuh layaknya pasangan suami istri di kamar wanita yang mengaku baru bekerja pertengahan bulan April 2012 di warung tersebut.
Akhirnya pihak kepolisian semakin yakin bahwa ibu anak 1 itu tidak hanya bekerja menjaga warung, namun juga melayani nafsu birahi lelaki penjaja seks. Dugaan semakin kuat dengan pengakuan langsung oleh wanita berambut kriting itu, bahwa dirinya telah melayani 4 lelaki.
Nenek mucikari itu juga tak luput dari pemeriksaan, setelah hampir 2 jam cecar pertanyaan, nenek yang sudah lama menjadi mucikari itu mengakui bahwa rumahnya dijadikan ajang maksiat. Dengan sewa kamar sekali pakai sebesar Rp.15.000, dan untuk setiap kali kencan ditarif Rp.50.000.
Akhirnya kedua pelaku digelandang ke Polsek Rengel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan barang bukti uang hasil sewa kamar sebesar Rp.60.000.
Saat dikonfirmasi, Minggu (12/05/2012), Kapolsek Rengel, AKP Desis menjelaskan bahwa, seorang mucikari ini dengan sengaja menyediakan tempat untuk transaksi prostitusi di rumahnya, sehingga menyalahi aturan dan terkena hukuman melanggar Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
“Sekarang mucikari dan PSK masih kami tahan di Polsek Rengel, menunggu proses persidangan dan tindak penyelidikan,” tegasnya.
0 Komentar:
Posting Komentar