Sabtu, 26 Mei 2012

RUU Pemda, Gubernur dari Parpol, Wagub dari PNS


Surabaya :  Kemendagri tetap ngotot mengusulkan agar wakil gubernur (wagub) ke depan tidak lagi menyandang jabatan politik. Jabatan politik cukup gubernur saja.
Sedangkan wagub dipilih gubernur terpilih dalam pemilukada, yang berasal dari kalangan PNS, bisa pejabat eselon I atau minimal II A di lingkungan pemerintah provinsi.
Mendagri Gamawan Fauzi kepada wartawan di Surabaya, Kamis (24/5/2012) menyatakan draft usulan dalam rancangan undang-undang (UU) Pemerintah Daerah tersebut telah disampaikan kepada DPR-RI.
“Usulan tersebut kini tengah dibahas di DPR-RI,” tuturnya ditemui di gedung negara Grahadi Surabaya sebelum menghadiri kegiatan puncak peringatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) IX dan Hari Kesatuan Gerak PKK ke-40 di Puspa Agro Jemundo.
Menurut Gamawan, usulan tersebut didasarkan pada fakta jalannya roda pemerintahan terhadap pasangan gubernur dan wakil gubernur selama ini. Sesuai dengan data yang ada, hanya 6,15 persen gubernur dan wakil gubernur di Indonesia yang tetap melanjutkan bersama dalam pemilihan berikutnya. Sedangkan lainnya memilih ‘pecah kongsi’, bahkan sebelum masa jabatan habis sudah memilih pecah dan saling berseteru.
“Sehingga, pemerintahannya tidak jarang berjalan di bawah suasana disharmonisasi. Akibatnya, rakyat yang dirugikan,” tukasnya.
Karena itu, lanjut dia, nantinya gubernur diharapkan akan dipilih melalui mekanisme di DPRD. Sedangkan, wakil gubernur dipilih sendiri gubernur terpilih. “Untuk Pilgub termasuk dalam RUU Pilkada, kita menawarkan tidak pakai wakil. Jadi gubernur diajukan sendiri dalam pilgub tidak pakai pasangan. Setelah terpilih menjadi gubernur, baru dia pilih wakilnya,” tuturnya.
Dia menambahkan, wakil gubernur memang sebaiknya dari kalangan birokrat yang sudah terlatih dan berkarir panjang. Sehingga, keberadaan wakil gubernur tersebut memang benar-benar diisi oleh sosok yang lebih matang untuk mendampingi gubernur memimpin pemerintahan di provinsi. Konsepnya, gubernur dan wakil gubernur juga tidak bisa lagi memimpin partai agar lebih fokus mengurus provinsi. Mereka hanya boleh menjadi penasehat atau pembina partai. “Ketentuan itu telah kami masukkan dalam draf UU,” ujarnya.
Ketentuan yang dimaksudkan adalah, kata dia, terkait dengan larangan bagi kepala daerah untuk menduduki ketua partai politik. Namun untuk jabatan seperti dewan pembina, masih dipersilahkan. “Kalau untuk dewan pembina tidak apa-apa,” ucapnya.
Meski begitu, lanjut dia, pihaknya belum bisa memastikan apakah usulan tersebut akan menjadi undang-undang atau tidak, karena semuanya akan tergantung DPR RI yang kini menggodoknya. “Lepas dari itu, kami harapkan pembahasan di dewan bisa segera tuntas. Semakin cepat semakin baik,” katanya.
Selain RUU PIlkada, RUU Pemda dan RUU Desa juga tengah dibahas di DPR-RI. Gamawan menargetkan dalam 3 bulan, pembahasan bisa dipercepat. Namun, nampaknya usulan-usulan Mendagri masih berproses panjang. Sebab, usai pembahasan, masih ada tahap perdebatan panjang.

0 Komentar:

Posting Komentar