Sabtu, 10 November 2012

Bayar Pajak Kendaraan Tidak Pakai BPKB


Masyarakat saat ini semakin dimudahkan dalam pembayaran pajak kendaraan. Sebelumnya, setiap wajib pajak diharuskan membawa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) saat akan menulasi tanggunan pajaknya saat ini tidak perlu lagi.

Adpel Samsat Bersama Tuban, Soeseno saat dikonfirmasi, Senin (22/10/2012) mengatakan bahwa berdasarkan peraturan Kapolri No. 5 tahun 2012 menyebutkan setiap wajib pajak saat akan membayar hanya diharuskan membawa KTP dan STNK Asli. “saya berharap ini dapat meningkatkan jumlah pendapatan pajak kendaraan di Tuban,” harapnya.

Jumlah pendapatan pajak kendaraan di Kabupaten Tuban sementara ini mencapai Rp. 105. 776. 642.000. Jumlah ini sudah mencapai 82,76 % dari target Rp. 127.776.000.000. Jumlah tersebut per-tanggal 20 Oktober 2012 kemarin. Meski waktu tinggal 2 bulan, pihaknya yakin mampu mencapai target yang telah ditentukan Dipenda Jatim. “Bulan lalu kita peringkat 3 jatim. Dan dengan aturan baru ini kita bisa mencukupinya,” jelasnya.

Dengan sejumlah kemudahan yang diberikan, mulai dari pembayaran pajak tanpa BPKB. Undian, pembukaan 2 payment point diharapkan mampu mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan ini. “semoga semakin besar pendapatan pajak kita, 2 bulan kita terbanyak ke-3 Se-Jatim. Dan Desember direncanakan membuka lagi payment point di Kec. Kerek,” jelasnya.

Dikabupaten Tuban saat ini terdapat sekitar 250 kendaraan, dan tiap tahunya sekitar 90 % lebih memenuhi kewajiban membayar pajak. Dan tahun 2011 silam total pembayaran wajib pajak kendaraan sekitar Rp. 112 Milyar.

0 Komentar:

Posting Komentar