Masyarakat saat ini semakin dimudahkan dalam pembayaran pajak
kendaraan. Sebelumnya, setiap wajib pajak diharuskan membawa buku
pemilik kendaraan bermotor (BPKB) saat akan menulasi tanggunan pajaknya
saat ini tidak perlu lagi.
Adpel Samsat Bersama Tuban, Soeseno saat
dikonfirmasi, Senin (22/10/2012) mengatakan bahwa berdasarkan peraturan
Kapolri No. 5 tahun 2012 menyebutkan setiap wajib pajak saat akan
membayar hanya diharuskan membawa KTP dan STNK Asli. “saya berharap ini
dapat meningkatkan jumlah pendapatan pajak kendaraan di Tuban,”
harapnya.
Jumlah pendapatan pajak kendaraan di
Kabupaten Tuban sementara ini mencapai Rp. 105. 776. 642.000. Jumlah ini
sudah mencapai 82,76 % dari target Rp. 127.776.000.000. Jumlah tersebut
per-tanggal 20 Oktober 2012 kemarin. Meski waktu tinggal 2 bulan,
pihaknya yakin mampu mencapai target yang telah ditentukan Dipenda
Jatim. “Bulan lalu kita peringkat 3 jatim. Dan dengan aturan baru ini
kita bisa mencukupinya,” jelasnya.
Dengan sejumlah kemudahan yang
diberikan, mulai dari pembayaran pajak tanpa BPKB. Undian, pembukaan 2
payment point diharapkan mampu mendongkrak pendapatan daerah dari sektor
pajak kendaraan ini. “semoga semakin besar pendapatan pajak kita, 2
bulan kita terbanyak ke-3 Se-Jatim. Dan Desember direncanakan membuka
lagi payment point di Kec. Kerek,” jelasnya.
Dikabupaten Tuban saat ini terdapat
sekitar 250 kendaraan, dan tiap tahunya sekitar 90 % lebih memenuhi
kewajiban membayar pajak. Dan tahun 2011 silam total pembayaran wajib
pajak kendaraan sekitar Rp. 112 Milyar.
0 Komentar:
Posting Komentar