Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Tuban yang saat ini
mulai mendapat sorotan. Pasalnya pencairan dana yang diperuntukkan bagi
Desa tersebut pada akhir tahun anggaran, sedangkan dalam pelaporan
digunakan sejak awal tahun.
Molornya penyampaian Laporan Pertanggung
Jawaban (LPJ) ADD tahun anggaran 2011 silam lebih dari 50 persen desa
penerima. Dan meski hampir akhir tahun anggaran, desa-desa tersebut
tidak kunjung menyampaikan pertanggung jawabanya.
Hasil penelusuran seputartuban.com,
menemukan sejumlah fakta lapangan. Diantaranya LPJ ADD beberapa desa
diantaranya dipesankan kepada petugas kecamatan masing-masing. “biasanya
ya pesan kecamatan saja pasti beres,” ungkap salah satu perangkat desa
kepada seputartuban.com, Sabtu (3/11/2012).
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kabupaten
Tuban, Agus Hanafi dalam dalam menenaggapi hal ini mengatakan bahwa
pihaknya hanya memberikan evaluasi. Dalam hal penegakan aturan
ketertiban penyampaian LPJ dana ADD dan pelunasan Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) tidak langsung menindak. Karena yang dilakukan adalah
sebatas pengawasan penggunaan.
Apabila dalam pengawasan terdapat
penyelewengan penggunan dan ADD, akan dilaporkan kepada Bupati Tuban.
Kemudian Bupati akan menyerahkan berkas penyelewengan kepada Badan
Pemberdayaan Masyarakat Dan Keluarga Berencana (Bapemmas) Kabupaten
Tuban. Kemudian mekanisme teguran, sepenuhnya diserahkan kepada
Bapemmas.
Disoal mekanisme penggunaan ADD yang
turun akhir tahun, Agus mengatakan desa biasanya menggunakan dana
talangan, bahkan beberapa diantaranya ada yang menggunakan dana ADD
sebelumnya.
“Idealnya, belanja desa menggunakan dana
ADD desa pada tahun itu juga. Namun karena dikhawatirkan desa tidak
melunasi PBB dan menyetorkan LPJ, maka ADD belum diberikan terlebih
dahulu. Untuk pembuatan LPJ diperbolehkan siapa saja membuat, tidak
dilarang sepanjang penggunannya benar, ” tegasnya.
0 Komentar:
Posting Komentar