Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Tuban diusulkan naik sebesar
Rp. 70.000 dari tahun sebelumnya. Dari tahun 2012 sebesar Rp. 970.000,
dan tahun 2013 mendatang sudah diajukan ke Gubernur menjadi Rp.
1.040.000.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan
Pengawasan Tenaga Kerja, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker)
Pemkab Tuban, Dandung Soehargianto, saat dikonfirmasi, Kamis
(01/11/2012), mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat dengan dewan
pengupahan kabupaten diputuskan UMK tahun 2013 menjadi Rp. 1.040.000.
Kenaikan UMK Tuban ini dipertimbangkan
dari hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kabupaten Tuban mengalami
kenaikan menjadi Rp. 1.198.000, yang sebelumnya sebesar Rp. 1 juta. “UMK
ini sudah kami usulkan ke Profinsi pada 10 Oktober 2012 lalu. Dan
rencananya akhir bulan ini akan ditetapkan Gubernur,” jelasnya.
UMK baru ini akan efektif diterapkan
mulai 1 Januari 2013 mendatang. “Semua perusahaan harus mematuhi aturan
sesuai UMK yang sudah ditetapkan. Tahun depan per-januari sudah mulai
UMK baru, apabila Gubernur menyetujuinya. Penetapan ini bukan
semata-mata kami buat, tapi sudah ada tim surveinya dan DPK Tuban, ”
tegasnya.
0 Komentar:
Posting Komentar