Pembuatan E-KTP di Kabupaten Tuban
masih belum selesai,Hal ini dikarenakan terkendala adanya warga yang tidak
mendatangi undangan untuk perekaman data dikantor kecamatan sesuai jadwal yang ditentukan.
Menurut Kepala Bidang Kependudukan
Dukcapil Kabupaten Tuban, Joko Ludiono kepada seputartuban.com, Selasa
(04/09/2012) menjelaskan bahwa jumlah warga yang wajib E-KTP berdasarkan
undangan yang telah dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Dukcapil), Kabupaten Tuban berjumlah 952.218 warga.
Sedangkan hingga saat ini, warga
yang sudah mengikuti proses pembuatan E-KTP berjumlah 771.287 warga, atau
81% dari undangan. Sehingga warga yang belum mendatangi undangan sebesar
18.0931 , sebesar 19% dari undangan yang tersebar di 5 Kecamatan.
Diantaranya adalah Kecamatan Palang
yang baru menyelesaikan 73,71% atau sejumlah 47.778 warga. Kecamatan Plumpang
sebesar 73.84% atau sebesar 46.597 warga. Kecamatan Semanding sebesar 72,57%
atau sebesar 61.150 warga, sedangkan Kecamatan Kerek sejumlah 84,87% warga atau
sebesar 95.510 warga serta Kecamatan Soko 73,8% atau sejumlah 50.470 warga.
“Proses perekaman E-KTP masih
belum selesai sesuai undangan karena terhalang warga yang masih bermasalah seperti
adanya data ganda, ketidakhadiran saat hari perekaman data sesuai jadwal yang
telah ditentukan dimasing-masing Desa” ungkap Joko.
Lebih lanjut, Joko mengatakan bahwa
pihaknya menargetkan paling lambat penyerahan data warga yang sudah wajib E-KTP
untuk setiap kecamatan pada minggu ke-2 bulan Oktober mendatang.
0 Komentar:
Posting Komentar