Komisi
C DPRD Tuban melakukan dengar pendapat (hearing) antara Universitas
Ronggolawe (Unirow) dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Tuban, Rabu (12/09/2012)
diruang Komisi. Pertemuan ini dilakukan lantaran ada protes dari Alumni Unirow.
Karena ijazah yang dikeluarkan oleh universitas tersebut tidak dapat dipakai
untuk pendaftaran CPNS Pemkab Tuban.
Yang
menjadikan polemik adalah juruan pendidikan tidak mendapatkan Akreditasi dari
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Selain itu juga rendaknya
Indeks Prestasi (IP), sehingga tidak dapat memenuhi persyarakat pendaftaran
calon abdi negara bidang pendidikan ini.
Rektor
Unirow Tuban, Hadi Tugur, menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan akreditasi
sesuai ketentuan yang berlaku. ” Semua fakultas sudah melakukan perijinan, dan
sesuai peraturannya apabila sudah melakukan perijinan atau mendapat ijin
penyelenggaraan berarti fakultas itu sudah Akreditasi C, ” ungkapnya.
Rektor
yang juga ketua Pengcab PSSI Tuban ini menambahkan sesuai aturan PT, apabila
sebuah Fakultas sudah akreditasi C berati sudah bisa digunakan untuk
persyaratan CPNS. ”Saya sudah kirim surat ke Pemkab dan DPRD malah ke Pemkab
sudah 3 kali atau berapa gitu. Tapi belum ada tanggapan terkait putusan
diperbolehkannya ijazah kami untuk persyaratan CPNS, sedangkan untuk BAN PT itu
terserah universitasnya,” jelasnya.
Sedangkan
menurut Ketua BKD, kabupaten Tuban, M. Nurhasan secara tidak langsung
membenarkan yang disampaikan Tugur. Sesuai peraturan kepala Badan Kepegawaian
Nasional (BKN), No 9 tahun 2012. Bahwa salah satu persyaratan CPNS jalur umum
adalah Perguruan Tinggi Negri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang
sudah ijin penyelenggaraan, ijazahnya bisa digunakan untuk mencalonkan jadi
PNS.
Berarti
sebuah fakultas tidak harus terakreditasi, karena dengan memiliki ijin
penyelenggaraan otomatis sudah terakreditasi C. Hearing ini dipimpin oleh,
Wakil Ketua Komisi C, M. Musa dan hadir pula anggota lainnya.
0 Komentar:
Posting Komentar