
Masyarakat nampaknya patut berbahagia,
jika sudah melebihi usia 1 tahun tidak perlu sidang ke Pengadilan Negeri
Tuban. Jika akan membuat akta kelahiran. Hal ini sesuai pada putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor perkara 18/PUU-XI/2013. Yang menyatakan...