Sabtu, 12 Mei 2012

Mendagri Bohong Mengenai Dispensasi Akta Kelahiran


Pasalnya, banyak laporan dan masukan dari berbagai daerah terkait tingginya antusias masyarakat mengurus akta kelahiran, dan permintaan dispensasi perpanjangan masa pengurusannya.
“Saya perpanjang pengurusan akta kelahiran di kantor kependudukan dan catatan sipil setahun lagi. Segera disiapkan surat edarannya. Kasihan kita masyarakat yang sudah jauh-jauh datang, bolak-balik dan berlama-lama menunggu di kantor kependudukan, tapi tidak terlayani,” kata Mendagri ketika dihubungi Padang Ekspres (Group JPNN), kemarin.
Namun demikian, Mendagri mengimbau masyarakat agar segera mengurusnya ke kantor kependudukan setempat sehingga tidak terlambat lagi. “Untuk pembuatan e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik), juga telah kita perpanjang hingga Maret 2012,” katanya.
Mantan Gubernur Sumbar itu pun mengingatkan aparatur agar tidak memungut bayaran apapun. “Sudah menjadi kewajiban kita (aparatur) melayani masyarakat, jadi jangan sampai membebani masyarakat. Proses-proses yang memperlambat layanan di birokrasi, harus dibereskan agar layanan lebih cepat dan baik,” ingatnya.
Berita diatas merupakan kutipan dari website Depdagri dari kolom berita depdagri per tanggal 02 Januari 2012, berita tersebut menyatakan bahwa mendagri akan mengeluarkan surat edaran untuk setiap dinas Kependudukan Kab/kota, tetapi faktanya sampai saat ini dinas terkait belum pernah menerima surat edaran mengenai perpanjangan dispensasi akta kelahiran tersebut, padahal kalau dilihat menurut data di Kabupaten Sumedang sebanyak 70% warga belum memiliki akta kelahiran. Dan saya sendiri sebagai pamong sangat berbesar hati ketika mendagri mengeluarkan pernyataan seperti itu. Tapi sudah berjalan hampir lima bulan pernyataan tersebut tidak terealisasi dan saya selaku pribadi dan selaku pamong desa sangat mengharapkan bahwa mendagri dapat membuktikan ucapannya, karena saya melihat saat ini dengan yakin bahwa masih banyak warga masyarakat yang belum memiliki akta tersebut padahal ini adalah hak setiap warga negara untuk diakui legalitasnya sebagai warga negara. Pernah saya membaca diharian lokal sumedang, bahwa ketika staff dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Sumedang ditanya mengenai surat edaran tersebut menyatakan bahwa pihak dinas terkait belum menerima surat tersebut, dan tetap akan melaksanakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dimana didalam salah satu pasalnya mengatakan bahwa pendaftaran kelahiran yang telah melampui lebih dari 60 hari sampai dengan 1 tahun akan di denda sebesar 50Jt, dan kurungan minimal 6 bulan.
Melihat hal tersebut diatas bahwa disisi lain masyarakat dituntut untuk memiliki bukti legalitas kependudukannya, tetapi disisi lain warga tidak tahu dan tidak mempunyai biaya untuk mengurus pembuatannya. Walaupun kebijakan setiap Pemerintah Daerah berbeda ada yang mencantumkan tarif bahkan ada yang membebaskannya seperti Pemkab Kab. Sumedang dalam Perda Nomor 02 tahun 2009 Pasal 88 menyatakan bahwa layanan yang dibebaskan dari biaya retribusi yaitu layanan KTP bagi pemula dan layanan akta kelahiran. Tetapi melihat hal tersebut, walaupun pemkab sumedang telah memihak kepada masyarakat miskin tetapi hal tersebut tidak begitu saja serta merta dibebaskan tetap saja ada biaya yang harus dikeluarkan, misalnya untuk masyarakat Jatinangor ada yang harus dikeluarkan diluar ongkos menuju Kantor Disdukcasip, jadi saya selaku pribadi menilai bahwa kebijakan pemerintah ini dinilai masih diskriminatif karena layanan akta kelahiran ini hanya berlaku bagi mereka yang mampu dan mengetahui saja tentang informasi Akta Kelahiran tersebut, dan saat ini bagi masyarakat Sumedang bahwa Akta Kelahiran menjadi barang mahal untuk masyarakat yang ingin memilikinya, terutama bagi mereka yang anaknya telah lebih dari satu tahun usianya selai harus membayar uang sidang, denda dan juga biaya untuk penerbitan akta tersebut disisi lain juga harus merogoh kocek yang besar untuk biaya ongkos menuju kantor dinas catatan sipil.
Pada akhirnya saya berharap bahwa Mendagri menepati janjinya sebagaimana pernyataannya yang diberitakan pada website depdagri dan jangan melakukan kebohongan publik karena hal ini sudah berjalan hampir 5 bulan dan mendagri tidak menepati Janjinya, apakah akan menunggu masa kampanye saat pemilihan presiden tahun 2014 dan dijadikan sebagai alat politik, ingat pa Janji adalah hutang dan hutang harus dibayar.

0 Komentar:

Posting Komentar