Dengan berakhirnya perihal perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri nomor 472.11/2945/SJ tanggal 10 Agustus 2009 yang telah diperpanjang sampai dengan Desember 2010, dan selanjutnya untuk lebih optimal dalam pencakupan Akta Kelahiran diperpanjang hingga Desember 2011. Hal ini menyebabkan mulai Januari 2012 untuk pencetakan Akta Kelahiran harus mendapatkan pengesahan dari pengadilan.
Sedangkan persyaratan dalam pencetakan Akta Kelahiran selain foto copy Akta Nikah yang dilegalisir KUA tempat dilaksanakan pernikahan dan surat kenal lahir. Yang tak kalah penting adalah foto copy Kartu Susunan Keluarga ( KSK ) dan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).
Ironisnya rata-rata dari warga yang akan mengurus akta kelahiran, sebagian besar belum mempunyai KSK maupun KTP yang baru. Hal inilah yang menjadi timbulnya pembludakan jumlah pemohon.
Sebenarnya dimasing-masing kecamatan di Tuban sudah dapat mencetak KSK / KTP sendiri secara online, namun dari 21 kecamatan yang dapat mencetak baru 12 kecamatan, sisanya masih tersentral di dinas catatan sipil. Kendala lain adalah tanda tangan Kepala Dinas juga bersifat basah atau tanda tangan langsung. Sehingga meski kecamatan dapat mencetak ujung-ujungnya kembali ke dinas. Berdasarkan PERDA Nomor 07 Tahun 2009, tarif untuk KTP @ 7000 rupiah dan KSK @ 5500 rupiah. Dengan biaya tersebut KSK / KTP baru bisa jadi sekitar 1 minggu bahkan bisa lebih.
Atas pengakuan beberapa warga yang tidak mau disebut namanya, pengurusan KTP dan KSK ini rawan terjadi pungutan liar (pungli). Menurutnya agar pengurusan cepat selesai, dia menambah beberapa rupiah dan katanya untuk nambah administrasi.
0 Komentar:
Posting Komentar