SURABAYA - Penyandang cacat atau difabel kini tidak perlu khawatir ditilang karena mengendarai motor mereka. Sat Lantas Polrestabes Surabaya memberikan layanan khusus bagi difabel yang ingin memiliki surat ijin mengemudi (SIM).
Lima difabel mencoba layanan uji permohonan SIM di Satpas Colombo. “Untuk saudara kita yang difabel, kami sudah menyediakan SIM D sebagai lisensi resmi ijin berkendara dengan biaya Rp 50.000. SIM D digunakan untuk jenis motor yang sudah dimodifikasi untuk pengendara difabel,” ujar Kasat Lantas AKBP Asep Akbar Hikmana.
Untuk mendapatkan SIM, pemohon difabel diharuskan mengikuti prosedur ujian seperti biasa. “Kami tidak mengistimewakan masalah prosedur. Karena pemohon difabel memang diharuskan memiliki kemampuan dan emosi yang baik untuk bisa berkendara,” imbuhnya. Polisi mewajibkan pemohon difabel untuk membawa motor mereka sendiri. Pasalnya, polisi belum memiliki motor modifikasi khusus untuk pemohon difabel.
Namun, polisi berjanji jika antusiasme pemohon difabel tinggi, pihaknya akan menyediakan motor khusus.
Syukur, salah satu pemohon mengaku senang dengan layanan polisi. Selama ini dia memiliki SIM C. “Meskipun ndan pernah ditilang, tapi saya senang punya SIM D,” ujarnya
0 Komentar:
Posting Komentar