Pajak tahunan sengaja
'ditempel' dengan Proses pengesahan tahunan oleh pemerintah dalam satu wadah
(Samsat), dengan tujuan memaksa masyarakat untuk bayar pajak. Karena kendaraan
yang tidak disahkan tahunan akan dikenakan tilang, sedangkan kendaraan yang
belum bayar pajak tahunan, tidak dapat ditilang.
Pajak diurus oleh Dispenda, Pengesahan
STNK diurus oleh Polisi.
Proses pemberian stempel pengesahan tahunan, diletakkan setelah proses pembayaran pajak tahunan. Jadi mau tidak mau, masyarakat bayar pajak dulu, baru bisa distempel pengesahan tahunan oleh Polri.
Proses pemberian stempel pengesahan tahunan, diletakkan setelah proses pembayaran pajak tahunan. Jadi mau tidak mau, masyarakat bayar pajak dulu, baru bisa distempel pengesahan tahunan oleh Polri.
Syarat untuk Pengesahan
Tahunan adalah:
1. Identitas diri
a. Perorangan : KTP/SIM
b. Badan hukum : Salinan Akte Pendirian, Surat
kuasa bermaterai cukup, ditandatangani pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum
yang bersangkutan
c. Instansi pemerintah: Surat tugas/Surat kuasa
bermaterai cukup, dan ditandatangani oleh pimpinan dibubuhi cap instansi
terkait
2. STNK asli
3. BPKB asli
4. Bukti
pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun
terakhir.
(Lembar yang biasa melekat di belakang STNK,
ada jumlah rupiahnya di sana)
Untuk pengesahan tahunan, kendaraan tidak diwajibkan datang, karena tidak ada proses pengecekan fisik kendaraan.
Catatan penting: Setelah bayar pajak, pastikan petugas POLRI memberi stempel pengesahan pada STNK, karena di jalan, yang kena tilang kalau STNK tidak ada stempel pengesahannya. Karena sering ditemukan, karena kelalaian petugas Polri, masyarakat sudah bayar pajak, tapi STNK nya tidak diberi stempel pengesahan.
NB : Yang merasa dari tadi bingung masalah stempel pengesahan, silahkan dikeluarkan lembar STNK nya, lalu lihatlah ada 4 kotak kosong, yang judulnya "PENGESAHAN". Kenapa hanya 4? Karena pada saat tahun ke 5, rekan-rekan masuk ke proses Registrasi Ulang 5 tahunan, dan STNK akan diganti baru.
Untuk pengesahan tahunan, kendaraan tidak diwajibkan datang, karena tidak ada proses pengecekan fisik kendaraan.
Catatan penting: Setelah bayar pajak, pastikan petugas POLRI memberi stempel pengesahan pada STNK, karena di jalan, yang kena tilang kalau STNK tidak ada stempel pengesahannya. Karena sering ditemukan, karena kelalaian petugas Polri, masyarakat sudah bayar pajak, tapi STNK nya tidak diberi stempel pengesahan.
NB : Yang merasa dari tadi bingung masalah stempel pengesahan, silahkan dikeluarkan lembar STNK nya, lalu lihatlah ada 4 kotak kosong, yang judulnya "PENGESAHAN". Kenapa hanya 4? Karena pada saat tahun ke 5, rekan-rekan masuk ke proses Registrasi Ulang 5 tahunan, dan STNK akan diganti baru.
kalo seandainya petugas samsat lupa tidak menyetempel kotak PENGESAHAN saat proses pembayaran pajak bagaimana mengurusnya agar mendapatkan setempelnya?
BalasHapus