Minggu, 12 Februari 2012

SIM mati apakah ada denda-nya? Apakah perlu ujian ulang?


Apabila masyarakat datang ke SAT-PAS (Satuan Penerbitan SIM), mereka dapat dikelompokkan menjadi 2 golongan, yaitu:
A. pemohon SIM baru, dan 
B. pembaharuan SIM (karena habis masa berlaku, rusak, hilang, atau rubah identitas(alamat)). 

Nah, biayanya untuk baru adalah Rp. 75.000, dan Pembaharuan Rp. 60.000.

SIM berlaku selama 5 tahun*, dan dapat diperpanjang kembali TANPA DIADAKAN UJIAN APAPUN**, selama tidak lebih dari 1 tahun***. 

Apabila lebih dari 1 tahun, tidak akan dikenakan denda, kita hanya memandang sebagai pemohon SIM baru.

*     Pasal 214, PP No. 44, Tahun 1993
**   Pasal 224, ayat 1, PP No. 44, Tahun 1993
*** Pasal 224, ayat 3, PP No. 44, Tahun 1993

Bagaimana sekarang? Sudah jelas?

NB : Yang saya beri huruf kapital, tolong disampaikan kepada rekan-rekan yang lain, karena tanpa mengetahui hal itu, seringkali dipakai kesempatan oleh calo. Calo akan berlagak bahwa dia kenal dengan polisi, dan bila melalui dia, perpanjangan SIM bisa TANPA UJIAN lalu setelah SIM tercetak, pemohon SIM perpanjangan mengucapkan terima kasih dengan luar biasa plus memberi bonus kepada calo. Aneh tapi nyata bukan? Dan herannya, fenomena itu masih umum terjadi di Satpas-satpas di seluruh Indonesia.

0 Komentar:

Posting Komentar