JAKARTA - Cuti bersama untuk tahun
2012 bertambah satu hari, yakni pada 31 Desember 2012. Penambahan cuti
bersma ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Republik Indonesia, Agung Laksono, di kantornya, Rabu (1/2).
Pemberian libur ini berdasarkan penandatanganan Keputusan Bersama
Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara tentang perubahan atas keputusan bersama
Menag, Menakertrans, dan Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2011: 04/MEN/VII/2011,
SKB /03/M.PAN-RB/ 2011 tentang hari libur nasional dan cuti bersama
2012.
“Diharapkan dengan penambahan cuti bersama pada 31 Desember 2012 ini
ada efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur
dan cuti bersama, sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja,” ujar
Agung dalam jumpa pers.
Penambahan cuti bersama ini, kata Agung, juga untuk memberikan
kontribusi terhadap kunjungan wisata. Hal itu kata dia, terlihat dari
evaluasi pemerintah tahun 2011, di mana pemasukan wisata bertambah saat
cuti bersama.
“Dari hasil evaluasi cuti bersama juga memberikan peningkatan
kunjungan wisatawan. Untuk hari libur nasional tidak ada perubahan,
tetap sama seperti di kalender tahun ini,” terangnya.
Daftar cuti bersama 2012:
1. 18 Mei 2012 cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
2. 21-22 Agustus 2012 cuti bersama Idul Fitri 1 Syawal 1433 H
3. 16 November cuti Bersama Tahun Baru 1434 H
4. 24 Desember 2012, cuti bersama hari raya Natal
5. 31 Desember 2012 cuti bersama Tahun Baru Masehi 2013
0 Komentar:
Posting Komentar