Sidoarjo - Kepala desa yang tegabung dalam Asosiasi Kepala
Desa (AKD) Provinsi Jawa Timur Senin (30/1) berkumpul di Sidoarjo untuk
mengkritisi draft Rancangan Undang-undang Desa,. Mereka menilai
substansi RUU Desa yang telah diajukan ke DPR RI tidak sesuai dengan
aspirasi mereka.
Substansi draft RUU Desa dinilai tidak sesuai aspirasi karena
mengurangi hak, fungsi dan wewenang kepala desa. Itu antara lain
terlihat dari tidak diakomodasinya usulan agar masa jabatan kepala desa
diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Selain itu, blockgrant 10
persen dari APBN bagi desa juga tidak muncul dalam draft tersebut.
Ketua AKD Jatim Samari yang juga Kepala Desa Jrebeng Kecamatan Dukun
Kabupaten Gresik ini menjelaskan, pihaknya masih optimis RUU Desa segera
disahkan DPR. Saat ini, AKD terus melakukan langkah persuasif yang tak
anarkis, seperti melakukan dialog dengan anggota DPR. Namun jika langkah
pertama ini tak bisa berjalan dengan baik, pihaknya akan melakukan
langkah kedua seperti aksi menekan pemerintah-DPR, atau judicial review
ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila UU Desa melenceng jauh dari harapan
rakyat.
Diakui Samari ada beberapa tuntutan AKD Jatim yang diabaikan dalam
draf RUU Desa yang dibuat pemerintah. Seperti tuntutan massa jabatan
kades selama delapan tahun, adanya alokasi dana khusus dari APBN antara
5-10 persen untuk pemerintahan desa, kejelasan tupoksi Kades apakah
menjadi pejabat publik atau pejabat birokrasi dan kewenangan mengangkat
atau mengusulkan perangkat desa. “Saya kira draf RUU Desa yang dibuat
pemerintah jauh dari harapan AKD Jati. Bahkan cenderung sengaja ingin
mengebiri kewenangan kepala desa. Karena itu kami sangat berharap Komisi
II DPR RI yang diberi tugas membahas RUU itu bisa mengakomodir aspirasi
dari AKD, sehingga UU Desa yang disahkan tidak memunculkan persoalan
baru di kemudian hari,” pintanya.
Ditegaskan Samari tuntutan adanya alokasi APBN 5-10 persen untuk
desa, bertujuan untuk mempercepat laju pembangunan nasional. Alasannya,
pemerintahan desa merupakan ujung tombak pembangunan dan semua
permasalahan yang menimpa bangsa Indonesia. Oleh karena itu, desa harus
bisa diberdayakan menjadi ujung tombak pembangunan. “Selama ini desa
hanya diberi dana dari APBD kabupaten yang jumlahnya sangat sedikit.
Kami ingin ada bantuan keuangan khusus dari APBN yang dilewatkan
kabupaten/kota atau provinsi,” harapnya.
0 Komentar:
Posting Komentar