Sabtu, 12 Mei 2012

Pamong Desa Hari Jumat Wajib Ngonthel


Boyolali : Perangkat Desa Jeron, Kecamatan Nogosari, Boyolali, wajib menggunakan sepeda onthel ke kantor setiap hari Jumat. Hal itu merupakan kesepatakan internal pamong desa setempat yang diberlakukan sejak April lalu.
Kesepakatan itu muncul di tengah-tengah rencana kebijakan pemerintah dalam kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). “Berawal dari musyawarah. Yang paling mungkin kami lakukan saja, juga demi kepentingan ramah lingkungan,” kata Sekdes Jeron, Narimin saat ditemui solopos.com di kantornya, Rabu (9/5/2012) siang.
Narimin berharap, berjalannya kesepakatan itu tak hanya bersifat seremonial disaat isu tentang BBM mencuat. Untuk melestarikan budaya itu, para pamong melengkapi kesepakatan dengan pemberlakuan sanksi.
Seperti tersurat di papan depan Kantor Kades Jeron, perangkat desa yang tak membawa sepedea onthel dalam bekerja, khusus Jumat, dikenai denda Rp10.000. Di papan itu, juga disurat denda bagi perangkat yang tak masuk kerja, yakni Rp15.000.
Terdapat 12 perangkat desa disana. Narimin menjelaskan, khusus pada Jumat Wage, perangkat mengagendakan bersepeda keliling desa. “Jumat Wage dijadwalkan keluar. Berarti ini sudah berlangsung dua kali,” tambah dia.
Kaur keamanan Jeron, Suratno, mengaku rela membeli sepeda onthel untuk mengindahkan kesepakatan tersebut. Dia menyebut, beberapa pamong desa juga rela meminjam sementara sepeda kerabat.
“Memang ada yang pinjam. Diharapkan, atau wacananya, warga juga mau ke kantor desa dengan bersepeda di hari Jumat,” kata dia. 
»»  Baca Selanjutnya...

Mendagri Bohong Mengenai Dispensasi Akta Kelahiran


Pasalnya, banyak laporan dan masukan dari berbagai daerah terkait tingginya antusias masyarakat mengurus akta kelahiran, dan permintaan dispensasi perpanjangan masa pengurusannya.
“Saya perpanjang pengurusan akta kelahiran di kantor kependudukan dan catatan sipil setahun lagi. Segera disiapkan surat edarannya. Kasihan kita masyarakat yang sudah jauh-jauh datang, bolak-balik dan berlama-lama menunggu di kantor kependudukan, tapi tidak terlayani,” kata Mendagri ketika dihubungi Padang Ekspres (Group JPNN), kemarin.
Namun demikian, Mendagri mengimbau masyarakat agar segera mengurusnya ke kantor kependudukan setempat sehingga tidak terlambat lagi. “Untuk pembuatan e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik), juga telah kita perpanjang hingga Maret 2012,” katanya.
Mantan Gubernur Sumbar itu pun mengingatkan aparatur agar tidak memungut bayaran apapun. “Sudah menjadi kewajiban kita (aparatur) melayani masyarakat, jadi jangan sampai membebani masyarakat. Proses-proses yang memperlambat layanan di birokrasi, harus dibereskan agar layanan lebih cepat dan baik,” ingatnya.
Berita diatas merupakan kutipan dari website Depdagri dari kolom berita depdagri per tanggal 02 Januari 2012, berita tersebut menyatakan bahwa mendagri akan mengeluarkan surat edaran untuk setiap dinas Kependudukan Kab/kota, tetapi faktanya sampai saat ini dinas terkait belum pernah menerima surat edaran mengenai perpanjangan dispensasi akta kelahiran tersebut, padahal kalau dilihat menurut data di Kabupaten Sumedang sebanyak 70% warga belum memiliki akta kelahiran. Dan saya sendiri sebagai pamong sangat berbesar hati ketika mendagri mengeluarkan pernyataan seperti itu. Tapi sudah berjalan hampir lima bulan pernyataan tersebut tidak terealisasi dan saya selaku pribadi dan selaku pamong desa sangat mengharapkan bahwa mendagri dapat membuktikan ucapannya, karena saya melihat saat ini dengan yakin bahwa masih banyak warga masyarakat yang belum memiliki akta tersebut padahal ini adalah hak setiap warga negara untuk diakui legalitasnya sebagai warga negara. Pernah saya membaca diharian lokal sumedang, bahwa ketika staff dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Sumedang ditanya mengenai surat edaran tersebut menyatakan bahwa pihak dinas terkait belum menerima surat tersebut, dan tetap akan melaksanakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dimana didalam salah satu pasalnya mengatakan bahwa pendaftaran kelahiran yang telah melampui lebih dari 60 hari sampai dengan 1 tahun akan di denda sebesar 50Jt, dan kurungan minimal 6 bulan.
Melihat hal tersebut diatas bahwa disisi lain masyarakat dituntut untuk memiliki bukti legalitas kependudukannya, tetapi disisi lain warga tidak tahu dan tidak mempunyai biaya untuk mengurus pembuatannya. Walaupun kebijakan setiap Pemerintah Daerah berbeda ada yang mencantumkan tarif bahkan ada yang membebaskannya seperti Pemkab Kab. Sumedang dalam Perda Nomor 02 tahun 2009 Pasal 88 menyatakan bahwa layanan yang dibebaskan dari biaya retribusi yaitu layanan KTP bagi pemula dan layanan akta kelahiran. Tetapi melihat hal tersebut, walaupun pemkab sumedang telah memihak kepada masyarakat miskin tetapi hal tersebut tidak begitu saja serta merta dibebaskan tetap saja ada biaya yang harus dikeluarkan, misalnya untuk masyarakat Jatinangor ada yang harus dikeluarkan diluar ongkos menuju Kantor Disdukcasip, jadi saya selaku pribadi menilai bahwa kebijakan pemerintah ini dinilai masih diskriminatif karena layanan akta kelahiran ini hanya berlaku bagi mereka yang mampu dan mengetahui saja tentang informasi Akta Kelahiran tersebut, dan saat ini bagi masyarakat Sumedang bahwa Akta Kelahiran menjadi barang mahal untuk masyarakat yang ingin memilikinya, terutama bagi mereka yang anaknya telah lebih dari satu tahun usianya selai harus membayar uang sidang, denda dan juga biaya untuk penerbitan akta tersebut disisi lain juga harus merogoh kocek yang besar untuk biaya ongkos menuju kantor dinas catatan sipil.
Pada akhirnya saya berharap bahwa Mendagri menepati janjinya sebagaimana pernyataannya yang diberitakan pada website depdagri dan jangan melakukan kebohongan publik karena hal ini sudah berjalan hampir 5 bulan dan mendagri tidak menepati Janjinya, apakah akan menunggu masa kampanye saat pemilihan presiden tahun 2014 dan dijadikan sebagai alat politik, ingat pa Janji adalah hutang dan hutang harus dibayar.
»»  Baca Selanjutnya...

Sudah Hari Ketiga Warga Blokir PT Gassuma, Polisi Masih Mendalami Kebocoran Gas


Kasus bocornya gas yang diduga berasal dari pipa PT Gassuma Federal Indonesia di Desa Sokosari, Kec. Soko, Kab. Tuban masih berlarut-larut. Belum adanya kesepakatan soal kompensasi antara warga dengan pihak rekanan Joint Operation Body Pertamina-Petrochina East Java tersebut menjadi penyebabnya.
Kamis (10/05/2012) warga setempat masih melakukan aksi pemblokiran di depan pintu masuk areal pengelolaan gas PT Gassuma Federal Indonesia. Bahkan Polres Tuban selain menerjunkan personilnya dari Polsek jajaran, juga sedikitnya dua peleton Dalmas Polres Tuban juga diturunkan kelokasi unjuk rasa.
Menjelang maghrib, para personil Polres Tuban baru kembali dari pengamanan dan dikabarkan warga dan pihak perusahaan sudah menemukan kata sepakat soal kompensasi saat malam hari dengan melakukan penanda tanganan kesepakatan. Namun kabar ini belum mendapat kepastian dari pihak-pihak terkait karena tertutupnya akses informasi.
Aksi ini sudah ketiga harinya sejak Selasa (07/05/2012) lalu pasca tragedi keracunan sejumlah warga hingga mengalami muntah hingga pingsan. Dan harus dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara itu, Satreskrim Polres Tuban masih mendalami kejadian yang menghebohkan warga ini. Pasalnya sejak awal kejadian sejumlah pekerja PT Gassuma Federal Indonesia sudah dimintai keterangan sebagai saksi.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Arief Kristanto, saat dikonfirmasi seputartuban.com, membenarkan pihaknya belum dapat memastikan penyebab keracunan warga. Pasalnya masih menunggu hasil visum dari RS Ibu Sina Bojonegoro, yang dipakai merawat korban keracuanan.
Selain itu, hasil dari Labfor Mabes Polri di Polda Jatim yang sempat kelokasi kejadian untuk mengambil bukti-bukti juga belum ada hasilnya,”sementara pekerja kita periksa sebagai saksi. kita masih nunggu hasil visum karena dokternya katanya masih banyak pekerjaan operasi pasien. Selain itu juga menunggu hasil analisa dari Polda Jatim. Baru kalau semua sudah ada, kita akan panggil mereka lagi,” tegas Kasat Reskrim yang baru menjabat sekitar seminggu lalu ini.
Foto : Warga saat melakukan aksi demonstrasi Rabu (09/05/2012) lalu
»»  Baca Selanjutnya...

Kamis, 10 Mei 2012

Menjaga Tradisi Dan Keharmonisan, Siratan Air Lanjar Maibit Tetap Terjaga


Dengan harapan rasa memiliki dan toleransi selalu tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, setiap hari Rabu Legi (jawa) usai panen. Masyarakat yang ada di Desa Maibit, Kec. Rengel, Kab. Tuban selalu melakukan tradisi siratan. Dengan harapan rasa guyubdan berbagi selalu tertanam dikeseharian mereka dalam bermasyarakat.
Pada Rabu (02/05/2012) lalu, Ritual diawali pagi hari dengan menyembelih ternak sapi yang berukuran cukup besar. Setelah itu masyarakatpun mulai datang untuk memberi sumbangan berupa makanan dan jajanan tradisional yang langsung memenuhi sendang maibit.
Kemudian makanan ini akan dibagikan kepada para tamu yang datang dari luar desa. Selain untuk ditukar kepada sesama tetangga yang hadir. Selanjutnya masyarakat yang hadir disuguhi oleh pementasan wayang kulit.
Sembari menikmati pementasan wayang kulit, terlihat beberapa masyarakat yang hadir mengusapkan wajah dengan air yang dulunya dipercaya sebagai pemandian Sri Pangenti atau yang biasa disebut Lanjar Maibit.
Kemudian menuju ritual puncak yaitu siratan. Diawali dengan meletakkan tumpeng yang berisi makanan berupa nasi, ayam panggang, daging sapi, bumbu-bumbu dan beberapa wewangian kedalam sebuahtampah (wadah yang terbuat dari anyaman bambu).  Setelah itu tampah makanan diletakkan kedalam pinggir sendang. Dan perangkat desa mulai mengucapkan do’a.
Selesai berdo’a para pamong (perangkat desa) mengangkat tampah yang berisi makanan itu ketempat aliran air dari sumber mata air Maibit. Disana mereka sudah ditunggu oleh ratusan masyarakat desa yang sudah siap dan berjejer sepanjang aliran sendang maibit itu.
Sesampainya dilokasi sumber air, tumpeng kembali didoakan, selesai berdoa para pamong desa kemudian melemparkan tumpeng dan air sendang kepada masyarakat yang hadir kesegala penjuru arah. sehingga secara otomatis masyarakat yang hadir pun turut terkena percikan dari air sendang maibit.
Lanjar sendiri adalah seorang janda yang belum pernah disetubuhi oleh suaminya. dan Maibit berarti tempat persinggahan dan persembunyian. Maka saat hidup Sri Pangenti sering disebut juga dengan Lanjar Maibit.
Karena saat itu dia sedang mencari suaminya yang belum sempat menyetubuhinya. Namun karena kecantikan paras dan kehalusan pekertinya dia menjadi rebutan banyak lelaki. Dari pejabat hingga rakyat jelata. Untuk itu Sri Pangenti memilih singgah dan sembunyi (maibit) disuatu tempat yang sekarang dikenal dengan sebutan sendang Maibit.
Saat ditanya tentang maksud dan tujuanya, Rasiyem (50), warga setempat mengatakan bahwa, dia mempunyai harapan Tuhan memberikan obat kepada cucunya melalui air yang berasal dari sendang ini. Selain itu Rasiyem juga percaya semasa hidup Sri Pangenti adalah orang yang lurus dan baik. Sehingga yang maha kuasa-pun akan memberi berkah kepada orang yang menghormatinya. “semoga jadi perantara do’a,” ujar Rasiyem.
Menurut Kepala Desa Maibit, Riyadi, mengatakan budaya siratan ini sebagai simbol bahwa berkah berupa air yang jernih dan melimpah dari sendang maibit ini haruslah dibagi kepada masyarakat luas. Selain itu dengan menyiratkan kesegala penjuru arah oleh para pamong desa adalah tanda pamong desa lah yang menjadi orang terdepan dalam upaya pembagian berkah atau rejeki ini.  Sehingga kekayaan alam yang berlimpah ini bisa dinikmati bersama-sama. “kami berharap tradisi ini selalu ada,” ujar Riyadi
Lebih lanjut Riyadi menyatakan bahwa nilai-nilai ini akan berusaha terus dijaga oleh masyarakat desa Maibit. Selain sebagai wujud penghormatan kepada sejarah dan para leluhur. Juga upaya pembelajaran masyarakat untuk terus melestarikan tradisi yang sudah ada.
Karena tradisi ini ternyata juga sebuah cara untuk merekatkan tali persaudaraan, rasa memiliki, gotong royong, dan rasa untuk saling asah, asih dan asuh terhadap sesama.
Foto : Masyarakat yang ada di Desa Maibit, Kecamatan  Rengel, Tuban saat melakukan siratan Lanjar Maibit
»»  Baca Selanjutnya...

Akhirnya Perangkat Desa Pasuruan Sampai 60 Tahun


Rapat Paripurna DPRD Pasuruan dengan agenda persetujuan Raperda menjadi Perda Kab. Pasuruan thn 2012 akhirnya digelar, salah satu poin terpenting adalah tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yang isinya mengatur masa jabatan Perangkat Desa sampai usia 60 th, dalam rapat Paripurna tersebut PPDI Pasuruan diundang secara khusus yang diwakili tiga pengurus harian PPDI.

Sementara itu diluar gedung DPRD, ratusan Perangkat Desa yang tergabung dalam PPDI Kab.Pasuruan memberi dukungan moril kepada tiga delegasi mereka yg berada dalam gedung sebagai rasa kepedulian dan dukungan atas perjuangan yang tak kenal lelah untuk memperjuangkan nasib perangkat desa.

Dalam Paripurna tersebut yang mayoritas dari komisi A membacakan Perda Inisiatif DPRD salah satunya tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Ketua Bamus satu mengatakan ” dalam perda inisiatif perubahan sangat perlu dengan pertimbangan :
1.  Dalam skup Pemerintahan Desa Kepala Desa dan Sekretaris Desa membutuhkan personil perangkat desa yg memiliki kwalitatif dan kompetatif yg sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
2.  Sebagai pelaku langsung yg bersentuhan dengan masyarakat
3.  Perubahan perda tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang mengatur masa jabatan perangkat desa
4.  Perda Pasuruan harus sesuai dengan PP 72 tahun 2005 agar tidak bertentangan dengan produk hukum yg lebih tinggi.
5.  Titik awal guna wacana perangkat desa menjadi Pegawai Negeri Sipil.
6.  Hal-hal yg lain mengenai Perda Perangkat Desa sudah sepenuhnya dijelaskan di PP 72 tahun 2005.

Di akhir Pandangan Bamus satu mengatakan semoga kedepan dengan adanya perubahan Perda inisiatif DPRD ini menjadikan perubahan bagi pelakunya.

Dalam pandangan umum 10 Fraksi DPRD semua menerima atas perubahan tahun 2012 tersebut. Sementara itu ditempat terpisah Ketua DPRD, Gus Irsad sekaligus juga Pembina PPDI Pasuruan mengutarakan bahwa dengan selesainya Perda Inisiataif ini maka Perangkat Desa Harus lebih mengoptimalakan kinerjanya, DPRD sudah bekerja untuk rakyat karena ditingkat nasional PPDI masih harus berjuang untuk perangkat desa PNS.


»»  Baca Selanjutnya...