Rapat Paripurna DPRD Pasuruan dengan agenda persetujuan Raperda
menjadi Perda Kab. Pasuruan thn 2012 akhirnya digelar, salah satu poin
terpenting adalah tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat
desa, yang isinya mengatur masa jabatan Perangkat Desa sampai usia 60 th, dalam
rapat Paripurna tersebut PPDI Pasuruan diundang secara khusus yang diwakili
tiga pengurus harian PPDI.
Sementara itu diluar gedung DPRD, ratusan Perangkat Desa yang
tergabung dalam PPDI Kab.Pasuruan memberi dukungan moril kepada tiga delegasi
mereka yg berada dalam gedung sebagai rasa kepedulian dan dukungan atas
perjuangan yang tak kenal lelah untuk memperjuangkan nasib perangkat desa.
Dalam Paripurna tersebut yang mayoritas dari komisi A membacakan
Perda Inisiatif DPRD salah satunya tata cara pengangkatan dan pemberhentian
perangkat desa, Ketua Bamus satu mengatakan ” dalam perda inisiatif perubahan
sangat perlu dengan pertimbangan :
1.
Dalam skup Pemerintahan Desa Kepala Desa dan Sekretaris Desa membutuhkan
personil perangkat desa yg memiliki kwalitatif dan kompetatif yg sesuai dengan
kebutuhan masyarakat.
2. Sebagai pelaku
langsung yg bersentuhan dengan masyarakat
3.
Perubahan perda tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian
perangkat desa yang mengatur masa jabatan perangkat desa
4. Perda Pasuruan
harus sesuai dengan PP 72 tahun 2005 agar tidak bertentangan dengan produk
hukum yg lebih tinggi.
5. Titik awal guna
wacana perangkat desa menjadi Pegawai Negeri Sipil.
6.
Hal-hal yg lain mengenai Perda Perangkat Desa sudah sepenuhnya dijelaskan
di PP 72 tahun 2005.
Di akhir Pandangan Bamus satu mengatakan semoga kedepan dengan
adanya perubahan Perda inisiatif DPRD ini menjadikan perubahan bagi pelakunya.
Dalam pandangan umum 10 Fraksi DPRD semua menerima atas
perubahan tahun 2012 tersebut. Sementara itu ditempat terpisah Ketua DPRD, Gus
Irsad sekaligus juga Pembina PPDI Pasuruan mengutarakan bahwa dengan selesainya
Perda Inisiataif ini maka Perangkat Desa Harus lebih mengoptimalakan
kinerjanya, DPRD sudah bekerja untuk rakyat karena ditingkat nasional PPDI
masih harus berjuang untuk perangkat desa PNS.
0 Komentar:
Posting Komentar