Sabtu, 16 Juni 2012

Awas, Kosmetik Palsu Beredar-Dijual di Berbagai Daerah di Jawa Timur

Waspadalah ketika Anda membeli kosmetik. Jangan-jangan kosmetik yang Anda beli ternyata palsu. Sebab peredaran kosmetik palsu di Jawa Timur ternyata masih marak. 


Kemarin, Unit Pidana Ekonomi Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap bisnis gelap kosmetik palsu yang dijalankan Jony Christian, 41, warga Jalan Darmo Indah, Surabaya.Jony langsung ditahan karena tebukti mengedarkan aneka kosmetik palsu. Hasil penyelidikan polisi, kosmetik yang dijual Jony tidak dilengkapi izin edar dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM). Meski begitu, Jony sudah berani memasarkannya.

Parahnya, peredaran kosmetik palsu ini cukup luas, mulai di pasar-pasar tradisional hingga toko dan swalayan di berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur. ”Kami mendengar informasi bahwa di sekitar Jalan Darmo Indah,tersangka memperdagangkan kosmetik palsu. Selanjutnya, petugas melakukan penyidikan pada 14 Juni lalu. Setelah menemukan cukup bukti, tersangka kami amankan di rumahnya,” kata Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti di Mapolrestabes Surabaya, kemarin.

Saat ditangkap, barang-barang tersebut disembunyikan tersangka di dalam mobil boks dan mobil jenis Kijang milik tersangka. Rencananya, seluruh kosmetik ilegal itu akan didistribusikan ke sejumlah toko dan pemesan. ”Ini kami ketahui setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka,” katanya. Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua kardus Pond’s Moisturizer color Fix Lipstick, satu kardus Xi Xiu Nail Polish, satu kardus Xi Xiu Fashiun Eye Line Real Lasting, dua kardus Pond’s White Beauty TM UV Whitening Two Way Cake, serta puluhan kardus berbagai merk.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Suparti, dia mendapatkan barang-barang ilegal ini dari Jakarta. Selanjutnya, barang tersebut dijual di beberapa wilayah di Jawa Timur seperti Malang, Banyuwangi, Sidoarjo, Surabaya dan beberapa kota lainnya. Kanit Pidek Polrestabes Surabaya Roman S Elhaj menambakan, tersangka mengaku baru 10 bulan menjalankan bisnis ilegal itu. Namun, pihaknya menduga bahwa bisnis tersebut telah berjalan cukup lama.

”Keuntungan dari penjualan ini memang cukup besar. Tersangka memperoleh keuntungan sekitar 15% dari hasil penjualan. Ini karena harga-harga barang-barang kosmetik ini dijual lebih murah dari harga pasaran,” terang Roman. Sementara tersangka mengaku bahwa dia bekerja sendiri dan memasarkan langsung ke toko-toko yang ada di beberapa kota yang dia singgahi. ”Saya menjualnya dengan harga cash.

Ada yang saya jual Rp50.000/ paket, ada juga Rp100.000-an. Tergantung jenis barang yang diminta pembeli.Tiap hari ratarata saya untung sekitar 15%,” kata tersangka pada penyidik. Atas kejahatan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 197 UU RI 36/2009 tentang Kesehatan. ”Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dengan denda Rp1,5 miliar,” pungkas Roman.

0 Komentar:

Posting Komentar